DARA | JAKARTA – Sidang Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta dengan agenda pembacaan duplik terhadap replik jaksa, Selasa (25/6/2019).
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, yaitu Insank Nasrudin dalam berkas dupliknya mengatakan, tuntutan jaksa lebih tinggi dibanding koruptor.
Menurut Insank, terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa menceritakan peristiwa penganiayaan dirinya hanya kepada keluarga dan teman-temannya dengan maksud untuk menutupi rasa malunya dan bukan bertujuan membuat keonaran di kalangan rakyat.
Selain itu, lanjut Insank juga telah menjadi fakta persidangan bahwa tidak ada keonaran akibat dari cerita penganiayaan terhadap terdakwa, sehingga pada persidangan ini tidak terbukti terdakwa telah melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 karena tidak ada satupun dari perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur-unsur delik dari pasal tersebut.
Kasus yang mendera kliennya bukanlah perbuatan pidana, maka patut diduga kasus ini cenderung dipaksakan sebagai upaya untuk membungkam seorang Ratna Sarumpaet yang selalu kritis kepada pemerintah sebagai seorang aktivis demokrasi.
“Hal ini dibuktikan dengan pasal yang digunakan adalah pasal yang seharusnya dipakai dalam keadaan genting yang tercatat dalam sejarah tidak pernah diterapkan sejak indonesia merdeka. Kami mengkategorikan sebagai pasal basi,” ujarnya.***
Editor: denkur