DARA | BANDUNG – Disdukcapil Provinsi Jawa Barat sementara menunda penerbitan e-KTP WNA, hingga Pilpres dan Pileg 2019 berakhir.
Kepala Disdukcapil Jawa Barat, Hery Suherman, menjelang akhir pekan lalu, mengatakan penundaan pencetakan e-KTP bagi WNA dilakukan setelah ada temuan WNA yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Polemik ini mulai muncul ketika beredar kabar TKA asal China di Kabupaten Cianjur memiliki e-KTP.
Kabar itu semakin heboh ketika nomor induk kependudukan (NIK) TKA tersebut di DPT Pemilu 2019. Setelah ditelusuri, ternyata terjadi kesalahan input data yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Cianjur.
Jabar Punya Informasi (Japri), ia menyebutkan, WNA berhak memiliki e-KTP dengan berbagai syarat yang ketat sesuai aturan perundang-undangan sejak 2016. Tapi mereka tidak bisa ikut Pemilu.
Berdasarkan data yang ada, Hery menuturkan, di Jawa Barat tidak lebih dari 200 WNA memiliki e-KTP. Dia memperkirakan masih banyak WNA yang harusnya memiliki e-KTP namun tidak mengajukan pembuatan kartu.
Ia juga mempersilahkan masyarakat yang ingin melakukan perubahan pada kolom agama, khususnya yang menganut aliran kepercayaan. Berdasarkan catatan sipil, terdapat 3.910 orang yang menganut aliran kepercayaan di Jawa Barat.
Menurut dia, ada 3.910 orang penghayat kepercayaan. Dari jumlah itu, baru enam orang di Kota Bandung e-KTP-nya telah terbit, dengan kolom kepercayaan.
“Yang lain belum mengajukan. Kami tentu belum bisa mengeluarkan kalau tidak ada permohonan,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan