Dara| Jakarta – Calon presiden incumbent, Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terkait dugaan pelanggaran kebijakan pemerintah menggratiskan fasilitas Jembatan Suramadu.
Jokowi dilaporkan Forum Advokat Rantau (Fara) ke Bawaslu, Selasa (30/10/2018). Fara menilai kebijakan Jokowi menggratiskan Jembatan Suramadu sebagai kampanye terselubung. Mereka mempermasalahkan posisi Jokowi, yang kini juga sebagai capres.
“Sehubungan dengan digratiskannya Jembatan Suramadu oleh Pemerintah RI pada hari Sabtu, 27 Oktober, di mana dalam peresmian penggratisannya dilakukan oleh Pak Jokowi, yang dalam hal ini menjabat Presiden RI atau capres, maka patut diduga hal tersebut adalah merupakan pelanggaran kampanye atau kampanye terselubung,” ujar anggota Fara, Rubby Cahyady, setelah melaporkan Jokowi di kantor Bawaslu, Jln. MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Rubby mengatakan, orang-orang di sekeliling Jokowi juga membuat salam satu jari saat peresmian penggratisan Jembatan Suramadu. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu bentuk kampanye dengan menampilkan citra diri.
“Terlebih pada saat peresmian tersebut banyak yang menunjukkan simbol salam satu jari, yang merupakan citra diri Pak Jokowi selaku capres,” jelasnya.
“Saya bilang ini terselubung, dengan gestur-gestur (satu jari) ini sangat jelas. Karena ini presiden sekaligus calon presiden,” sambungnya.
Menurut Rubby, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di antaranya terkait adanya tindakan merugikan pihak lain. “Berpotensi merugikan peserta pemilu lainnya, sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 282 juncto Pasal 306 juncto Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tutur Rubby.
Ia mengatakan Jokowi seharusnya tidak datang pada saat peresmian Jembatan Suramadu. Rubby meminta Bawaslu memeriksa adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Jokowi.
“Kenapa yang digratiskan Suramadu saja, harusnya juga Presiden tidak perlu datang ke Suramadu, melalui menteri terkait, bisa. Istilahnya Jokowi tidak harus datang. Kami harap Bawaslu dapat memeriksa dan memutus ada-tidaknya pelanggaran pemilu,” sebutnya seperti dikutip dari detik.com.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menghapus tarif jembatan Suramadu. Ia sudah membantah kebijakannya itu dimaksudkan untuk mendulang suara di pilpres.***
Editor: denkur