Beberapa kegiatan terkena recofusing anggaran.
DARA | Kegiatan yang kena recofusing anggaran tersebut adalah kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar dan focus group discussion (FGD).
Pemerintah Kota Sukabumi saat ini memang sudah menjalankan instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat edaran Wali Kota Sukabumi.
“Intinya proses efisiensi anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) telah kami jalankan,” kata Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi, Abdul Muiz, Senin (17/3/2025).
Kembali soal recofusing anggaran, Muiz mengatakan, semua kegiatan tersebut dibatasi nilai anggarannya sampai 50 persen, seperti kegiatan FGD tidak boleh di selenggarakan di hotel, diperbolehkan kegiatan tersebut menggunakan fasilitas kantor.
Kegiatan studi banding yang biasa dijalankan baik oleh eksekutif maupun legislatif, misalnya dalam satu tahun ada 20 kali perjalanan dinas maka akan berkurang hanya 10 kali.
Kemudian, ada pengurangan perjalanan dinas sebesar 50 persen.
“Dampak efisiensi anggaran juga dialami untuk media massa, karena anggaran publikasi juga di pangkas 50 persen,” ujar Muiz.
Namun, lanjut Muiz, publikasi terkait dengan amanat perundang-undangan seperti informasi pelayanan publik, hari besar nasional, program unggulan strategis kepala daerah masih diperbolehkan.***
Editor: denkur