DARA| JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kini dalam sorotan publik setelah ketua umum PSI, yaitu Grace Natalie melontarkan pernyataan menolak peraturan daerah (perda) berlandaskan agama.
Pernyataan itu terlontar dalam acara milad PSI, Minggu (11/11/2018) Grace Natalie, mengatakan, jika kader PSI lolos ke parlemen, salah satu tugas utamanya menolak pembahasan perda-perda yang berbau agama. Alasannya, karena perda agama dapat menimbulkan diskriminasi, ketidakadilan, dan tindakan intoleransi.
“PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda Syariah,” ujar Grace saat itu.
Sejumlah kritikan pun menghangat. Salah satunya dari Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan PSI partai yang tidak layak berkembang, sebab bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Menurut Eggi, PSI tidak mengerti struktur hukum di Indonesia.
Eggi juga meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) turun tangan melihat isu yang menjadi konsumsi di publik. Selain itu, mengimbau calon legislatif PSI mestinya cepat sadar akan ideologi PSI yang dianggap Eggi mengenyampingkan ajaran agama dalam misi organisasi.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sodik Mudjahid mengatakan, PSI belum layak jadi partai di Indonesia, karena belum paham sejarah, hakikat, filsafat, norma, dan substansi Pancasila serta belum paham demokrasi dan hukum ketatanegaraan. Namun begitu, lanjut Sodik, penolakan terhadap perda syariah memang bukan penistaan agama, hanya tak Pancasilais. Menurutnya, ada dua ukuran sebuah perda sesuai Pancasila atau tidak. Pertama, secara substansi sesuai dengan sila per sila dalam Pancasila atau tidak sesuai. Jika sesuai dan pasti sesuai, perda/undang-undang syariah adalah Pancasilais.
Kedua, prosedur dan legalitas hukum. Jika perda/undang-undang syariah disahkan menjadi undang-undang melalui DPR seperti Undang-undang Perbankan Syariah, maka itu sah dan legal sesuai Pancasila, dan secara prosedur hukum tidak bertentangan dan Pancasila dan UUD 45.
Secara normatif dan substantif, katanya, perda bahkan Undang-undang Syariah adalah Pancasilais. Sebab, nilai-nilai syariah bisa jadi undang-undang dan perda. “Dengan alasan sesuai dengan lima sila dalam Pancasila,” ujarnya.***
Editor: denkur