“Sebagai satgas, kita mencoba jalan tengah dan ada beberapa perubahan,” ucap Oded, di Pendopo Kota Bandung.
DARA| BANDUNG- Salon kecantikan dan arena permainan anak-anak akan menjadi tempat usaha yang mendapat relaksasi dari Pemerintah Kota Bandung untuk menjalankan operasional mereka.
Berdasarkan hasil rapat terbatas, Jumat (5/3/2021), terdapat beberapa sektor usaha yang bakal diberi kelonggaran. Namun begitu, mengingat pandemi Covid-19 belum mereda, penindakan terhadap protokol kesehatan bakal makin dipertegas.
Revisi Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2021 nantinya juga tidak hanya menyoal konten yang berkenaan dengan relaksasi ekonomi. Namun, disertai dengan sanksi penindakan yang lebih tegas bagi para pelanggar.
Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Kota Bandung Oded M Danial berharap, keputusan untuk penambahan relaksasi ini bisa memberikan dampak bagi upaya pemulihan ekonomi. Hanya saja, dia mengingatkan masalah kesehatan ditengah pandemi Covid-19 ini pun tak lantas diabaikan.
“Sebagai satgas, kita mencoba jalan tengah dan ada beberapa perubahan,” ucap Oded, di Pendopo Kota Bandung.
Selain relaksasi untuk usaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak, dalam Perwal terbaru nanti rencananya bakal memajukan jam operasional pusat kebugaran. Dari semula buka pukul 08.00 akan dimajukan menjadi pukul 06.00.
Namun, lanjut Oded, pada Perwal baru nanti sanksi bagi pelanggar khususnya tempat usaha tidak hanya disegel dan ditutup paling lama 14 hari. Melainkan, apabila sudah disegel maka tempat tersebut otomatis ditutup operasionalnya selama dua pekan.
“Kepada para pelanggar, saya sepakat menerapkan ketegasan,” ujarnya.
Menegaskan hal itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan, aturan selama penanganan Covid-19 sudah sangat jelas dan diyakini telah dipahami oleh semua pihak. Tanpa terkecuali oleh pengelola kafe ataupun tempat hiburan yang selama ini menjadi langganan pelanggar.
Oleh karenanya, Ema menyatakan pada revisi Perwal nanti relaksasi penambahan jam operasional tempat hiburan masih belum diberikan. Sehingga waktu maksimal untuk operasional di tengah pandemi virus corona ini untuk tempat hiburan tetap pukul 21.00.
“Di dalam perwal sudah jelas, mana ringan, sedang, dan berat. Saya pikir tidak ada ruang perdebatan. Kalau mereka sudah melanggar, bekukan dulu. Kalau masih melanggar, ya langsung dicabut,” tegas Ema.
Ema menuturkan, bagi pengusaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak yang ingin mulai beroperasi bisa kembali mengajukan kepada Satgas Covid-19 Kota Bandung. Untuk selanjutnya bakal ditindaklanjuti guna memastikan standarisasi protokol kesehatannya terpenuhi.
Mengenai jam operasional kedua tempat tersebut, Ema menyebut, bakal diatur kemudian secara terperinci dalam revisi Perwal. Namun khusus lokasi usaha yang berada di dalam area pusat perbelanjaan atau mal tentunya menyesuaikan dengan jam operasional tempat tersebut.
“Dari simulasi yang dilihat semua memberikan garansi dengan prokes yang maksimal. Tapi mereka harus mengajukan lagi oleh pelaku usahanya,” cetusnya.
Ema mengungkapkan, Satgas Covid-19 Kota Bandung sudah membuka ruang akan mulai mengizinkan kegiatan seni dan budaya. Dengan harapan, turut memberikan dampak terhadap sektor ekonomi.
“Untuk pertunjukan seni atau budaya sudah mulai diperbolehkan tapi dengan protokol kesehatan yang ketat. Mereka juga manusia hidup itu bagian dari mata pencaharian yang harus kita akomodir,” terangnya.
Untuk lebih detailnya, Ema menyatakan renana untuk pelonggaran kegiatan seni dan budaya ini akan dituangkan ke dalam Perwal.
“Pertunjukan seni ini pasti berdinamika, tapi bukan di outdoor. Tapi misalkan di gedung dengan kapasitas tetap 30 persen. Sehingga yang menonton bisa berjauhan,” katanya.
Editor : Maji