Eks Bupati Indramayu Divonis 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 7 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Bupati Indramayu Supendi (Foto: Avila Dwiputra/dara.co.id)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Bupati Indramayu Supendi (Foto: Avila Dwiputra/dara.co.id)

Terbukti melakukan suap, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Bupati Indramayu Supendi.


DARA | BANDUNG – Majelis menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur‎ dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Supendi selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta,” ujar Hakim Ketua Hamonangan Purba, dalam amar putusannya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa (7/7/2020).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta agar Supendi dihukum penjara selama 6 tahun.

Supendi terbukti menerima suap dari para rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Indramayu. Penerimaan suap senilai Rp3,9 miliar ‎oleh Supendi supaya dia memberikan setiap proyek fisik yang didanai APBD Indramayu dan Bantuan Provinsi Jawa Barat ke pengusaha. Salah satunya dari Carsa yang sudah divonis bersalah memberi suap dan dihukum 2 tahun.

“Membayar ganti rugi ke kas daerah Pemkab Indramayu Rp1,8 miliar,” ujar Hamonangan.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik untuk dipilih selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani pidana penjaranya.

Supendi mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Terlebih, dari total Rp3,9 miliar, yang bersangkutan sudah membayar Rp2 miliar lebih.

‎Pemberian itu dimaksudkan agar terdakwa selaku Bupati Indramayu bersama Omarsyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Wempi Triyoso, Kabid Jalan di PUPR Indramayu, memberikan proyek atau paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa ES dan rekanan kontraktor lainnya yang memberikan uang tersebut. ‎

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:55 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Berita Terbaru