Eks Bupati Indramayu Divonis 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 7 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Bupati Indramayu Supendi (Foto: Avila Dwiputra/dara.co.id)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Bupati Indramayu Supendi (Foto: Avila Dwiputra/dara.co.id)

Terbukti melakukan suap, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Bupati Indramayu Supendi.


DARA | BANDUNG – Majelis menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur‎ dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Supendi selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta,” ujar Hakim Ketua Hamonangan Purba, dalam amar putusannya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa (7/7/2020).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta agar Supendi dihukum penjara selama 6 tahun.

Supendi terbukti menerima suap dari para rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Indramayu. Penerimaan suap senilai Rp3,9 miliar ‎oleh Supendi supaya dia memberikan setiap proyek fisik yang didanai APBD Indramayu dan Bantuan Provinsi Jawa Barat ke pengusaha. Salah satunya dari Carsa yang sudah divonis bersalah memberi suap dan dihukum 2 tahun.

“Membayar ganti rugi ke kas daerah Pemkab Indramayu Rp1,8 miliar,” ujar Hamonangan.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik untuk dipilih selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani pidana penjaranya.

Supendi mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Terlebih, dari total Rp3,9 miliar, yang bersangkutan sudah membayar Rp2 miliar lebih.

‎Pemberian itu dimaksudkan agar terdakwa selaku Bupati Indramayu bersama Omarsyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Wempi Triyoso, Kabid Jalan di PUPR Indramayu, memberikan proyek atau paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa ES dan rekanan kontraktor lainnya yang memberikan uang tersebut. ‎

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Simak Nih, 14 Lagu Babak Spektakuler Show 1 Indonesia Idol XIII, No 11 Soundtrack Film Terkenal
Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan
Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari
MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme
Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur
Tak Punya Kartu BPJS? Jangan Khawatir Anda akan Tetap Mandapat Layanan Kesehatan Secara Gratis
Masih Sulit Akses SATUSEHAT Mobile, Begini Cara Atasinya
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 13:41 WIB

Simak Nih, 14 Lagu Babak Spektakuler Show 1 Indonesia Idol XIII, No 11 Soundtrack Film Terkenal

Senin, 27 Januari 2025 - 12:57 WIB

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Januari 2025 - 08:54 WIB

Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari

Senin, 27 Januari 2025 - 08:41 WIB

MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme

Senin, 27 Januari 2025 - 08:32 WIB

Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur

Berita Terbaru


Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, memimpin Rpat Konsolidasi Tim Satgas PPR-PBG-PB, di Gedung Oryza Sativa Pemkab Bandung, baru-baru ini.(Foto:humas)

BANDUNG UPDATE

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Jan 2025 - 12:57 WIB