Terbukti melakukan suap, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Bupati Indramayu Supendi.
DARA | BANDUNG – Majelis menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Supendi selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta,” ujar Hakim Ketua Hamonangan Purba, dalam amar putusannya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa (7/7/2020).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta agar Supendi dihukum penjara selama 6 tahun.
Supendi terbukti menerima suap dari para rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Indramayu. Penerimaan suap senilai Rp3,9 miliar oleh Supendi supaya dia memberikan setiap proyek fisik yang didanai APBD Indramayu dan Bantuan Provinsi Jawa Barat ke pengusaha. Salah satunya dari Carsa yang sudah divonis bersalah memberi suap dan dihukum 2 tahun.
“Membayar ganti rugi ke kas daerah Pemkab Indramayu Rp1,8 miliar,” ujar Hamonangan.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik untuk dipilih selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani pidana penjaranya.
Supendi mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Terlebih, dari total Rp3,9 miliar, yang bersangkutan sudah membayar Rp2 miliar lebih.
Pemberian itu dimaksudkan agar terdakwa selaku Bupati Indramayu bersama Omarsyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Wempi Triyoso, Kabid Jalan di PUPR Indramayu, memberikan proyek atau paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa ES dan rekanan kontraktor lainnya yang memberikan uang tersebut.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.***
Editor: denkur