Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan Segera Disidangkan

Rabu, 6 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (Foto : Liputan6)

Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (Foto : Liputan6)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024.


DARA| JAKARTA- Dua tersangka, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

“Hari ini, penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk dua tersangka, yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina di mana sebelumnya berkas penyidikan perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap),” jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (5/5/2020).

Ia mengatakan penahanan terhadap dua orang tersebut beralih ke JPU dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 6 Mei 2020 sampai 25 Mei 2020.

“Untuk Wahyu Setiawan tetap ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan Agustiani Tio Fredelina juga tetap ditahan di Rutan KPK Kavling C1 (gedung KPK lama),” kata Ali.

Dalam waktu 14 hari kerja, kata dia, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tuturnya.

Selama proses penyidikan terhadap dua tersangka tersebut, KPK telah memeriksa 36 saksi diantaranya Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua KPU Arief Budiman, dan anggota DPR RI Fraksi PDIP Riezky Aprilia.

Untuk diketahui, KPK pada 9 Januari 2020 telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap tersebut, yakni Wahyu dan Agustiani sebagai penerima serta eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri sebagai pemberi.

Untuk Saeful, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saeful didakwa ikut menyuap Wahyu sebesar Rp600 juta agar mengupayakan PAW anggota DPR RI daerah Sumsel I kepada Harun.

“Terdakwa Saeful Bahri bersama-sama Harun Masiku yang belum tertangkap atau berstatus DPO memberi uang secara bertahap sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura yang seluruhnya setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Tujuan pemberian suap adalah agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW PDIP dari Riezky sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun.

Editor: Maji

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Ilustrtasi (Foto: Universitas Airlangga/ Tribun Travel)

HEADLINE

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:39 WIB

Fotog: Hilman Fauzi/Kemenag

HEADLINE

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:22 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:13 WIB

Foto: Kemenag

HEADLINE

Keutamaan Niat Puasa

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:04 WIB

Foto: Istimewa

EKONOMI

Mustahil Tumbuh 8% Tanpa Industri yang Kuat

Sabtu, 1 Mar 2025 - 12:53 WIB