Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) sekaligus Pengacara Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror. Ia diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota.
DARA – Munarman ditangkap di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Berdasarkan rekaman video yang beredar di awak media, Munarman tampak memakai gamis berwarna putih dan memakai sarung ketika ditangkap. Kedua tangannya diborgol petugas.
Penangkapan itu disaksikan keluarga dan sejumlah warga yang tinggal di sekitar rumah Munarman.
Dalam rekaman 22 detik yang beredar di masyarakat, saat penangkapannya, telihat Munarman sempat menolak dibawa petugas berseragam lengkap.
Dia juga menyatakan penangkapan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Ini tidak sesuai hukum. Ini seharusnya..,” kata Munarman yang ucapannya terputus lantaran langsung digelandang petugas menuju mobil.
Dalam video tersebut, Munarman juga sempat meminta terlebih dahulu memakai alas kaki. Namun, petugas langsung membawa Munarman menuju mobil tahanan.
“Saya pakai sendal, saya pakai sendal (dulu),” pintanya sembari digelandang ke mobil polisi.
Di tempat terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, membenarkan soal penangkatan ini.
“(Penangkapan terkait) baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan,” jelas Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri Selasa, 27 April 2021.
Ramadhan menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, Densus 88 Antiteror menggeledah eks markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Penangkapannya dilakukan kurang-lebih pukul 15.00 WIB, dan saat ini sedang dilakukan penggeledahan di Petamburan,” tegas Ramadhan.
Penangkapan Munarman, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan teroris sebelumnya.***
Editor: denkur