“Dan tentunya dugaan ada keterlibatan anggota legislatif juga eksekutif dalam kasus hibah 2018. Kejaksaan untuk mendalami lebih jauh,” tegasnya.
DARA- Eksponen 96 terus memantau perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah 2018 yang saat ini sedang diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya.
Bahkan, eksponen 96 menagih janji pihak Kejari yang akan segera mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah 2018.
“Waktu itu Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya (Yayat Hidayat) mengatakan dalam waktu dekat akan segera ekspos siapa yang menjadi tersangka dalam kasus hibah 2018,” ungkap Aktivis Eksponen 96, Dadi Abidarda, Sabtu (31/7/2021).
Namun, sampai saat ini belum ada ekspos yang disampaikan Kejari Kabupaten Tasikmalaya mengenai siapa yang menjadi tersangka dalam kasus hibah 2018 tersebut.
“Ketika saya pertanyakan ke Kasi Pidsus (Yayat Hidayat), sesuai pernyataannya bahwa dalam Minggu ini akan diumumkan tersangka, beliau menyampaikan sedang ada BPKP di Kejaksaan sedang menghitung kerugian negara,” kata Dadi.
Dadi berharap Kejari Kabupaten Tasikmalaya untuk bergerak cepat karena kasus hibah 2018 saat ini tengah menjadi pusat perhatian masyarakat.
“Dan tentunya dugaan ada keterlibatan anggota legislatif juga eksekutif dalam kasus hibah 2018. Kejaksaan untuk mendalami lebih jauh,” tegasnya.
Sementara dalam LHP BPK nomor 22/LHP/XVIII.BDG/05/2018 tanggal 23 Mei 2018. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 menganggarkan belanja hibah sebesar Rp 141.985.400.000 dengan realisasi Rp 139.136.643.200.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP BPK) dalam hibah 2018 ditemukan adanya pemotongan terhadap lembaga-lembaga penerima bantuan. Selain itu ditemukan juga sebanyak 84 lembaga dalam SK bupati tentang Penerima Hibah, namun tidak tercatat dalam sistem aplikasi.
Selain itu ada temuan sejumlah 44 lembaga dan yayasan tertuang dalam SK bupati namun tidak masuk dalam nominatif.
Bahkan ada juga penerima hibah yang tidak masuk dalam nominatif SK Bupati Tasikmalaya tentang Penerima Hibah sebanyak 33 lembaga.
Dan lembaga-lembaga tersebut bantuan kisaran yang diterima antara Rp 50 sampai dengan 500 juta dengan total sekitar Rp 4.095.000.000.
Dalam LHP BPK juga ada temuan sebanyak 158 lembaga yang belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban hibah dengan total mencapai Rp 19.852.500.000.
Bahkan ada temuan penerima bantuan hibah 2018 yang tidak sesuai ketentuan, seperti lembaga-lembaga yang tidak memiliki SK Kemenkumham atau tidak ada kesesuaian yang tertera dengan SK sebenarnya dengan total anggaran Rp 2.901.775.000. serta ada temuan pemotongan terhadap penerima hibah yang diminta pihak lain.
Ada juga temuan pemotongan terhadap penerima hibah yang tercantum sejumlah 39 yayasan dengan total anggaran mencapai Rp 4.135.000.000 dengan besaran dari Rp 95-300 juta.
Dan nilai yang diterima oleh penerima dari total Rp 4.1 miliar hanya Rp 1.5 miliar dengan besar mulai dari Rp 10-150 juta. Sementara selisih atau yang diminta pihak lain totalnya mencapai Rp 2.623.000.000 dengan besaran pemotongan mulai dari Rp 50-190 juta.
Dadi pun menilai dengan adanya beberapa temuan pemotongan dana hibah terhadap lembaga atau yayasan itu merupakan sampel saja.
“Dalam LHP BPK ini hanya sampel saja tidak semua yayasan dilakukan pemeriksaan dan saya menduga pastinya masih banyak yayasan penerima bantuan hibah mengalami pemotongan yang serupa,” pungkasnya.
Editor : Maji