Novi Fauzia (39), mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang juga mantan Mojang Garut dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp900 juta.
DARA | Novi dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Vonis itu dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Rabu (14/6/2023).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Prima Sophia Gusman, mengatakan selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana pokok lainnya berupa denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang penggantinya sebanyak Rp900 juta dikurangi barang bukti yang telah disita berupa uang senilai Rp50 juta.
“Novi Fauziah diberi waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti senilai Rp900 juta tersebut setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Bila dalam kurun waktu itu terdakwa tidak bisa melunasi, maka harta benda milik terdakwa dapat disita untuk membayar uang pengganti itu,” ujar Prima di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (16/6/2023).
Prima menuturkan, selama persidangan, terdakwa juga tidak mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam penggunaan uang milik nasabah yang diambilnya itu.
Ia memilih mengambil alih semua tanggung jawab dalam penggunaan uang tersebut.
“Jadi dugaan adanya keterlibatan pelaku lain belum terungkap sementara ini. Karena kemarin memang si terdakwa itu lebih kepada mengambil alih semua tanggung jawab dan tidak melibatkan pihak lain, termasuk suaminya,” ujarnya.
Prima mengatakan, selaku penuntut umum saat ini pihaknya masih mempelajari terkait putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Bandung tersebut, mengingat putusannya lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
Menurutnya, dalam pembacaan tuntutam jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp850 juta.
“Sementara ini jaksa masih mempelajari putusan kemarin. Jadi untuk menentukan sikap kan ada waktu tujuh hari, jadi kami masih buat laporan pada pimpinan terus sama mempelajari putusan yang kemarin dibacakan,” katanya.
Korupsi Dana Nasabah
Sebagaimana diketahui, Novi Fauzia (39), mantan pegawai Bank BRI di Garut terjerat korupsi dana nasabah di bank tempatnya bekerja dulu.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Garut, perbuatannya yang dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah itu dimulai pada 21 April 2021 lalu.
Beberapa nasabah tercatat menjadi korban dari Terdakwa yang merupakan mantan Moka (Mojang Jajaka) Garut itu.
Uang nasabah yang digelapkan digunakan untuk memberikan sejumlah hadiah untuk para nasabah lainnya.
Selain hadiah, uang yang ditarik tanpa persetujuan pemilik rekening itu juga digunakan untuk menutupi dana-dana nasabah lain yang telah diambil serta dipakai untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa semakin leluasa melakukan aksinya tersebut saat ia dipercaya menjadi pejabat sementara Kepala Unit BRI Kota Kaler.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp900 juta karena harus mengganti dana nasabah yang digelapkan terdakwa. Dalam prosesnya kemudian, terdakwa melakukan penggantian dengan membayar sebagian kecil uang yang digelapkannya menggunakan dana pribadi senilai Rp50 juta, sehingga sisa kerugian negara tinggal Rp850 juta.
“Kami berkeyakinan, dakwaan yg dibuktikan di pengadilan terbukti, unsur terpenuhi. Terdakwa telah menyalahgunakan posisinya di bank tempat ia bekerja dengan berbuat sesuatu yang merugikan negara,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti, saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu menyebutkan, bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan seorang nasabah yang mengaku telah kehilangan uang miliknya yang di simpan di Bank BRI.
Nasabah tersebut kaget karena saat mengecek tabungannya uang yang disimpan di rekeningnya banyak yang hilang, sehingga mealporkannnya ke aparat penegak hukum (APH).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui uang milik nasabah yang hilang dari tabungan itu ternyata ditarik oleh tersangka NF. Uang itu digunakannya untuk menutupi nasabah lainnya yang sebelumnya uangnya diambil dan sebagian lagi dipakai untuk keperluan pribadi,” ujarnya.
Editor: denkur | Keterangan foto:
Terdakwa Novi Fauzia (39), mantan pegawai Bank BRI di Garut saat menjalani sidang putusan di PN Tipikor Bandung, Rabu (14/6/2023). (foto: ist)