Empat Hari Jelang Pencoblosan, Calon Kades Kawungluwuk Meninggal Dunia

Kamis, 20 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Purwanda/dara.co.id

Foto: Purwanda/dara.co.id

Berita duka datang dari Cianjur. Unang Juarsah, salah seorang calon Kepala Desa Kawungluwuk, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat meninggal dunia, Kamis (20/2/2020). 


DARA | CIANJUR – Calon Kades Kawungluwuk dengan nomor urut 3 itu meninggal dunia, empat hari sebelum hari pencoblosan pada 23 Februari 2020 mendatang.

Almarhum yang juga pernah menjabat sebagai kepala desa setempat itu, meninggal dunia di RSUD Sayang, Cianjur setelah sebelumnya menjalani perawatan.

“Ya benar, salah satu calon Kades Kawungluwuk meninggal dunia karena sakit. Almarhum merupakan calon kades dengan nomor urut tiga,” kata Kapolsek Sukaresmi, AKP Munawir, kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).

Sebelum meninggal dunia, jelas Munawir, almarhum sempat mengalami sakit selama dua mingggu dan di rawat di rumah sakit.

“Selama sakit, almarhum tidak melakukan tahapan pilkades, seperti kampanye dan diwakilkan kepada tim suksesnya untuk menjalankan seluruh tahapan pilkades,” jelasnya.

Selanjutnya lanjut Munawir, pelaksanaan Pilkades Kawungluwuk akan diikuti oleh empat calon kades.

“Sebelumnya ada lima calon kades yang akan bersaing dalam Pilkades Kawungluwuk. Karena, ada satu calon yang meninggal dunia jadi hanya empat yang lanjut mengikuti Pilkades yang akan digelar 23 Februari 2020,” ujarnya.

Sementara itu, Pjs Kades Kawungluwuk, Dede Koswara, menuturkan, pihaknya menghaturkan bela sungkawa dengan meninggalnya seorang calon Kades Kawungluwuk.

“Tentunya cukup kaget dan kita haturkan bela sungkawa. Untuk tahapan pilkades tetap dilanjutkan sesuai jadwal. Tapi kita langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat jika calon kades nomor urut tiga telah meninggal dunia,” kata Dede.

Dede menjelaskan, untuk surat suara yang tercetak dengan gambar lima calon tetap dan tidak akan diganti dengan pertimbangan waktu pencetakan.

“Seandainya nanti ada surat suara yang tercoblos untuk calon nomor tiga itu, panitia akan memasukannya menjadi suara tidak sah,” pungkasnya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: denkur

 

Berita Terkait

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan
Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif
Soal APBD 2025, DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna
Pemkab Sukabumi Buka Lowongan PPPK, Simak Ketentuan, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi Dibawah Ini
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:40 WIB

Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Kamis, 14 November 2024 - 16:58 WIB

Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB