Nasi Liwet, bukan nasi yang biasa kita makan, namun artinya Nota Kesepahaman Penanganan Sistem Lintas Informasi dan Pengawasan Elektronik Terpadu.
DARA – Penandatanganan dilakukan empat penegak hukum di Subang. Berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Subang, Senin (18/10/2021).
Bupati Subang H Ruhimat beserta pejabat Forkopimda Subang hadir.
Empat instansi penegak hukum tersebut adalah terkait diantaranya Kejaksaan Negeri Subang, Pengadilan Negeri Kelas IB Subang, Kepolisian Resort Subang, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Subang I Wayan Sumertayasa SH, MH mengatakan, layanan “Nasi Liwet” merupakan layanan yang berisi pertukaran data administrasi antar empat instansi penegak hukum di Kabupaten Subang.
Itu semua dalam rangka memberikan pelayanan penegakan hukum yang prima kepada masyarakat Subang.
Layanan ini tidak akan dikenal tanpa diberi identitas, maka dari itu diberikan sebuah identitas yang mengandung budaya lokal yaitu “Nasi Liwet”.
I Wayan berharap adanya layanan “Nasi Liwet” akan membantu mengatasi kendala penegakan hukum di Kabupaten Subang dan berharap acara ini bukan hanya seremonial belaka namun dapat membawa manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat Subang
Bupati mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada empat instansi penegak hukum Subang yang telah menyelenggarakan kegiatan MoU sekaligus launching program “Nasi Liwet”.
Bupati mengatakan, program tersebut bentuk sinergitas antar instansi penegak hukum yang tentunya sangat berperan penting dalam mewujudkan keterpaduan dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Subang.
Bupati berharap adanya “Nasi Liwet” makin meningkatkan pelayanan hukum kepada seluruh masyarakat Subang serta dapat mendukung reformasi birokrasi dan pembentukan zona integritas yang melayani sepenuh hati dan bebas korupsi.***
Editor: denkur