Empat Pelaku Curas di Pasteur Dibekuk Polrestabes Bandung

Jumat, 24 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: galamedianews.com

Foto: galamedianews.com

Empat pelaku pencurian dan kekerasan diringkus tim gabungan Unit Resmob Polrestabes Bandung dan Unita Polsekta Sukajadi, Kota Bandung. Mereka melakukan tindak kejahatannya itu di kawasan Pasteur, beberapa hari lalu.


DARA | BANDUNG – Empat pelaku itu berasal dari Cileunyi Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi Minggu malam 12 Juli 2020.

Saat itu korban bersama dua temannya melintasi kawasan Pasteur menggunakan mobil. Tiba-tiba datang para pelaku yang kemudian mereka berpura-pura terserempet kendaraan korban.

Korban pun menepi hingga para pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap para korban dengan cara memukul dan menendang serta menggunakan senjata tajam berupa pisau karambit.

“Setelah para korban tidak berdaya, para pelaku kemudian membawa kendaraan beserta barang berharga milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka sobek dibagian kepala, bagian leher dan bagian tangan. Kasus curas melibatkan pelaku 4 orang, pura-pura terserempet, kemudian melakukan kekerasan dan dibawa mobilnya,” ujar Kombes Ulung seperti dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Jumat (24/7/2020).

Setelah kejadian, lanjut Kombes Ulung, para korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukajadi.

Setelah melakukan penyelidikan selama 10 hari, polisi mendapatkan petunjuk terkait keberadaan kendaraan yang digunakan para pelaku.
Polisi pun segera melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku berinisal MS, AI, AS, dan S

“Kita lakukan penyelidikan tiga hari lalu kita bisa menangkap mereka,” ujar Kombes Ulung.

Selain mengamankan keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kendaraan roda empat milik korban.
“Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidananya diatas lima tahun,” ujar Kombes Ulung.***

Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com

Berita Terkait

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti
Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat
Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen
Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi
Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 11:08 WIB

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti

Senin, 20 Januari 2025 - 10:03 WIB

Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat

Senin, 20 Januari 2025 - 09:20 WIB

Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB