Empat Pelaku Curas di Pasteur Dibekuk Polrestabes Bandung

Jumat, 24 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: galamedianews.com

Foto: galamedianews.com

Empat pelaku pencurian dan kekerasan diringkus tim gabungan Unit Resmob Polrestabes Bandung dan Unita Polsekta Sukajadi, Kota Bandung. Mereka melakukan tindak kejahatannya itu di kawasan Pasteur, beberapa hari lalu.


DARA | BANDUNG – Empat pelaku itu berasal dari Cileunyi Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi Minggu malam 12 Juli 2020.

Saat itu korban bersama dua temannya melintasi kawasan Pasteur menggunakan mobil. Tiba-tiba datang para pelaku yang kemudian mereka berpura-pura terserempet kendaraan korban.

Korban pun menepi hingga para pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap para korban dengan cara memukul dan menendang serta menggunakan senjata tajam berupa pisau karambit.

“Setelah para korban tidak berdaya, para pelaku kemudian membawa kendaraan beserta barang berharga milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka sobek dibagian kepala, bagian leher dan bagian tangan. Kasus curas melibatkan pelaku 4 orang, pura-pura terserempet, kemudian melakukan kekerasan dan dibawa mobilnya,” ujar Kombes Ulung seperti dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Jumat (24/7/2020).

Setelah kejadian, lanjut Kombes Ulung, para korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukajadi.

Setelah melakukan penyelidikan selama 10 hari, polisi mendapatkan petunjuk terkait keberadaan kendaraan yang digunakan para pelaku.
Polisi pun segera melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku berinisal MS, AI, AS, dan S

“Kita lakukan penyelidikan tiga hari lalu kita bisa menangkap mereka,” ujar Kombes Ulung.

Selain mengamankan keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kendaraan roda empat milik korban.
“Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidananya diatas lima tahun,” ujar Kombes Ulung.***

Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB