Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengamankan empat terduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
DARA | Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, empat orang yang diamankan tersebut adalah IR (27), MFN (24), SS (23), dan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial M (46).
M menurut Wirdhanto, diketahui baru bebas dari penjara beberapa bulan lalu karena kasus yang sama, mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Sebelumnya M masuk penjara April 2021 lalu dan kemudian bebas April 2022.
“M ini kurang lebih satu tahun masuk penjara. Ia adalah seorang ibu rumah tangga yang merupakan residivis pada kasus yang sama,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (8/11/2022).
Pelaku lain yang diamankan yaitu IR, lanjut Wirdhanto, merupakan salah satu Security di Kantor Telkom di wilayah Pameungpeuk.
Menurutnya, penangkapan terhadap M dan IR ini berdasarkan dari laporan masyarakat melalui program Taros Kapolres Garut mengenai maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Garut Selatan, khususnya di Cibalong dan Pameungpeuk.
“Para tokoh dan pemuka agama merasa khawatir dengan maraknya peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di wilayah tersebut,” ujarnya.
Wirdhanto menyebutkan, pasaran penjualan obat terlarang yang dilakukan tersangka M dan IR ini adalah komunitas nelayan, pekerja perkebunan karet, hingga komunitas anak muda di wilayah Cibalong dan Pameungpeuk.
Sedangkan dua pelaku lainnya yang diamankan yaitu MFN dan SS, tambah Wirdhanto, merupakan sopir angkutan umum. Keduanya diketahui mengedarkan obat-obatan terlarang pada sesama sopir.
“Peredaran obat terlarang yang dilakukan sopir angkutan umum ini memiliki potensi konflik antar sopir itu sendiri dan mengancam keselamatan penumpang karena mengemudi di bawah pengaruh obat-obatan terlarang,” katanya.
Wirdhanto menuturkan, dari para tersangka, polisi berhasil mengamamkan barang bukti sebanyak 1.200 butir tablet jenis obat-obatan terlarang, terdiri dari 903 butir tramadol, 70 butir dextro, 184 excimer, dan 43 trihexyphenidyl, dan puluhan botol minuman keras.
Ia menyebutkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, obat-obatan terlarang ini didapat melalui pembelian online dari sejumlah tempat berbeda, seperti Bandung dan daerah lain di Jawa Barat yang berbatasan dengan Kabupaten Garut.
“Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan secara materi,” ujarnya.
Menurut Wirdhanto, keempat pelaku diancam dengan pasal berbeda yaitu untuk obat-obatan terlarang dikenakan Pasal 196, 198 nomor 36 Tahun 2009 Jo Pasal 83 UU RI nomor 36 Tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk pelaku penjual miras, tambahnya, dikenakan Pasal 538 KUHP Jo Perda Kabupaten Garut nomor 13 tahun 2015 Pasal 7 tentang larangan minuman keras dan tentang anti perbuatan maksiat dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara.
“Kami Polres Garut, akan terus menyatakan perang terhadap setiap peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras yang mengakibatkan permasalahan sosial di masyarakat,” katanya.
Editor: denkur