Empat Pengedar Narkoba di Kota Sukabumi Dibekuk Polisi

Selasa, 28 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah seorang terduga pelaku pengedar narkoba yang berhasil ditangkap jajaran Polres Sukabumi Kota. (Foto: Humas Polres Sukabumi Kota)

Salah seorang terduga pelaku pengedar narkoba yang berhasil ditangkap jajaran Polres Sukabumi Kota. (Foto: Humas Polres Sukabumi Kota)

“Semoga tugas yang kami laksanakan ini, bisa mengurangi bahkan mencegah peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” harap AKP Ma’ruf Murdianto.


DARA | SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus jaringan peredaran narkoba. Sedikitnya empat tersangka dalam waktu dua hari, diamankan dengan barang bukti keseluruhan 44,1 gram narkotika jenis sabu dan 66,84 jenis ganja.

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran barang haram tersebut, akhirnya Polisi berhasil menangkap tiga tersangka yakni R (34), A (28) dan A (29). Mereka diamankan berikut barang bukti yakni sabu 4,37 gram dan ganja 66,84 gram.

Mereka diamankan saat melakukan transaksi ganja dan sabu tepat di sebrang depan salah satu toserba di Jalan Jendral Sudirman, Kota Sukabumi pada Jumat (24/7/2020) malam.

“Awalnya tiga tersangka diamankan pada Jumat malam. Dengan barang bukti berupa sabu dan ganja,” kata ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Ma’ruf Murdianto, kepada wartawan, Senin (27/7/2020) malam.

Kemudian dari hasil pengembangan, kata Ma’ruf, pihaknya berhasil menangkap ARR (42) terduga pelaku pengedar sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Warudoyong, Kota Sukabumi, Minggu (26/7/2020) sore.

“Hasil pengembangan, kami akhirnya berhasil mengamankan lagi satu orang teduga pelaku dengan barang bukti 39.73 gram sabu,” tuturnya.

Harapannya, dengan pengungkapan kasus narkoba tersebut, jajaran Polres Sukabumi Kota kembali berhasil menyelamatkan ribuan jiwa warga Kota Sukabumi dari jeratan bahaya narkoba.

“Semoga tugas yang kami laksanakan ini, bisa mengurangi bahkan mencegah peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” harapnya.

Para terduga pelaku kini masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan proses penyidikan. Mereka juga terancam pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2) serta pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat
Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:07 WIB

Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB