Empat Pengedar Narkoba di Kota Sukabumi Dibekuk Polisi

Selasa, 28 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah seorang terduga pelaku pengedar narkoba yang berhasil ditangkap jajaran Polres Sukabumi Kota. (Foto: Humas Polres Sukabumi Kota)

Salah seorang terduga pelaku pengedar narkoba yang berhasil ditangkap jajaran Polres Sukabumi Kota. (Foto: Humas Polres Sukabumi Kota)

“Semoga tugas yang kami laksanakan ini, bisa mengurangi bahkan mencegah peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” harap AKP Ma’ruf Murdianto.


DARA | SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus jaringan peredaran narkoba. Sedikitnya empat tersangka dalam waktu dua hari, diamankan dengan barang bukti keseluruhan 44,1 gram narkotika jenis sabu dan 66,84 jenis ganja.

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran barang haram tersebut, akhirnya Polisi berhasil menangkap tiga tersangka yakni R (34), A (28) dan A (29). Mereka diamankan berikut barang bukti yakni sabu 4,37 gram dan ganja 66,84 gram.

Mereka diamankan saat melakukan transaksi ganja dan sabu tepat di sebrang depan salah satu toserba di Jalan Jendral Sudirman, Kota Sukabumi pada Jumat (24/7/2020) malam.

“Awalnya tiga tersangka diamankan pada Jumat malam. Dengan barang bukti berupa sabu dan ganja,” kata ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Ma’ruf Murdianto, kepada wartawan, Senin (27/7/2020) malam.

Kemudian dari hasil pengembangan, kata Ma’ruf, pihaknya berhasil menangkap ARR (42) terduga pelaku pengedar sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Warudoyong, Kota Sukabumi, Minggu (26/7/2020) sore.

“Hasil pengembangan, kami akhirnya berhasil mengamankan lagi satu orang teduga pelaku dengan barang bukti 39.73 gram sabu,” tuturnya.

Harapannya, dengan pengungkapan kasus narkoba tersebut, jajaran Polres Sukabumi Kota kembali berhasil menyelamatkan ribuan jiwa warga Kota Sukabumi dari jeratan bahaya narkoba.

“Semoga tugas yang kami laksanakan ini, bisa mengurangi bahkan mencegah peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” harapnya.

Para terduga pelaku kini masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan proses penyidikan. Mereka juga terancam pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2) serta pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti
Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat
Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen
Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi
Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 11:08 WIB

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti

Senin, 20 Januari 2025 - 10:03 WIB

Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat

Senin, 20 Januari 2025 - 09:20 WIB

Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB