Empat Pengedar Narkoba di Kota Sukabumi Dibekuk Polisi

Selasa, 28 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah seorang terduga pelaku pengedar narkoba yang berhasil ditangkap jajaran Polres Sukabumi Kota. (Foto: Humas Polres Sukabumi Kota)

Salah seorang terduga pelaku pengedar narkoba yang berhasil ditangkap jajaran Polres Sukabumi Kota. (Foto: Humas Polres Sukabumi Kota)

“Semoga tugas yang kami laksanakan ini, bisa mengurangi bahkan mencegah peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” harap AKP Ma’ruf Murdianto.


DARA | SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus jaringan peredaran narkoba. Sedikitnya empat tersangka dalam waktu dua hari, diamankan dengan barang bukti keseluruhan 44,1 gram narkotika jenis sabu dan 66,84 jenis ganja.

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran barang haram tersebut, akhirnya Polisi berhasil menangkap tiga tersangka yakni R (34), A (28) dan A (29). Mereka diamankan berikut barang bukti yakni sabu 4,37 gram dan ganja 66,84 gram.

Mereka diamankan saat melakukan transaksi ganja dan sabu tepat di sebrang depan salah satu toserba di Jalan Jendral Sudirman, Kota Sukabumi pada Jumat (24/7/2020) malam.

“Awalnya tiga tersangka diamankan pada Jumat malam. Dengan barang bukti berupa sabu dan ganja,” kata ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Ma’ruf Murdianto, kepada wartawan, Senin (27/7/2020) malam.

Kemudian dari hasil pengembangan, kata Ma’ruf, pihaknya berhasil menangkap ARR (42) terduga pelaku pengedar sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Warudoyong, Kota Sukabumi, Minggu (26/7/2020) sore.

“Hasil pengembangan, kami akhirnya berhasil mengamankan lagi satu orang teduga pelaku dengan barang bukti 39.73 gram sabu,” tuturnya.

Harapannya, dengan pengungkapan kasus narkoba tersebut, jajaran Polres Sukabumi Kota kembali berhasil menyelamatkan ribuan jiwa warga Kota Sukabumi dari jeratan bahaya narkoba.

“Semoga tugas yang kami laksanakan ini, bisa mengurangi bahkan mencegah peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” harapnya.

Para terduga pelaku kini masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan proses penyidikan. Mereka juga terancam pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2) serta pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Begini Skema Permainan Indonesia Jika Kevin Diks Dimainkan Melawan Jepang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru