“Semoga tugas yang kami laksanakan ini, bisa mengurangi bahkan mencegah peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” harap AKP Ma’ruf Murdianto.
DARA | SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus jaringan peredaran narkoba. Sedikitnya empat tersangka dalam waktu dua hari, diamankan dengan barang bukti keseluruhan 44,1 gram narkotika jenis sabu dan 66,84 jenis ganja.
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran barang haram tersebut, akhirnya Polisi berhasil menangkap tiga tersangka yakni R (34), A (28) dan A (29). Mereka diamankan berikut barang bukti yakni sabu 4,37 gram dan ganja 66,84 gram.
Mereka diamankan saat melakukan transaksi ganja dan sabu tepat di sebrang depan salah satu toserba di Jalan Jendral Sudirman, Kota Sukabumi pada Jumat (24/7/2020) malam.
“Awalnya tiga tersangka diamankan pada Jumat malam. Dengan barang bukti berupa sabu dan ganja,” kata ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Ma’ruf Murdianto, kepada wartawan, Senin (27/7/2020) malam.
Kemudian dari hasil pengembangan, kata Ma’ruf, pihaknya berhasil menangkap ARR (42) terduga pelaku pengedar sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Warudoyong, Kota Sukabumi, Minggu (26/7/2020) sore.
“Hasil pengembangan, kami akhirnya berhasil mengamankan lagi satu orang teduga pelaku dengan barang bukti 39.73 gram sabu,” tuturnya.
Harapannya, dengan pengungkapan kasus narkoba tersebut, jajaran Polres Sukabumi Kota kembali berhasil menyelamatkan ribuan jiwa warga Kota Sukabumi dari jeratan bahaya narkoba.
“Semoga tugas yang kami laksanakan ini, bisa mengurangi bahkan mencegah peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” harapnya.
Para terduga pelaku kini masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan proses penyidikan. Mereka juga terancam pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2) serta pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.***
Editor: Muhammad Zein