DARA | Empat pengusaha tambang di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muaratara) terkesan pandang sebelah mata pemerintahan di tingkat wilayah.
Camat Rawas Ilir Kabupaten Muaratara, Syukur, membenarkan soal itu.” Contohnya saja, saat kita mintad okumen perusahaan, mereka hanya iya,i ya saja, tapi sampai sekarangp ermintaan itu nggak diberikan juga,”k atanya saat dihubungi wartawan via Telepon selularnya, Rabu (7/12/2022).
Dijelaskan Syukur, ada empat perusahaan besar pertambangan di wilayah tugasnya dan pihak kecamatan nggak punya dokumen mereka.
Perusahaan tambang itu adalah PT BKL, PT BSL, PT GPU dan PT Tri.
“Satupun nggak ada yang mau memberikan dokumen perusahaan mereka, jadi ya mau bagaimana lagi,” ungkapnya.
Jangankan dokumen perusahaan lanjut dia, ada acara di kecamatan pun diundang tidak pernah hadir, kalau pun hadir paling hanya stafnya.
Karena, Syukur tidak bisa menjelaskan saat wartawan bertanya
soal berapa luas masing-masing perusahaan tambang itu.
“Apalagi saya juga orang baru disini, baru lima bulan,” terangnya.
Camat Rawas Ilir Syukur juga mengaku tak bisa berbuat banyak soal sikap perusahaan tambang itu.
“Kami nggak bisa intervensi,karena kewenangannya ada di atas,”
terangnya.
Diungkapkan pula kantor pusat empat perusahaan tambang itu di Jakarta.
Akibat perusahaan tambang yang tidak berkoordinasi baik dengan aparat kewilayahan sejumlah jalan provinsi rusak berat, wilayah kecamatan Nibung berdebu (polusi). Bahkan batu bara berceceran di jalan, dan menjadi penyebab terjadi kecelakaan.
Tidak hanya itu, jalan menjadi macet mobilitas warga terganggung, bahkan sempat terjadi juga kebakaran kebun
warga karena dump truck terbalik dan minyaknya tumpah.
Beberapa waktu lalu Pemkab dan DPRD Muaratara untuk memediasi perusahaan dengan warga. Namun kesepakatan hasil mediasi tersebut tak dipatuhi pihak pengusaha tambang.