Kementerian Agama memberi izin operasional pendidikan kesetaraan kepada empat pondok pesantren Salafiyah tingkat Ulya/SMA. Disampaikan dalam zoom meeting Kemenag yang digelar di Ruang Aula Kantor Kemenag Subang, Jawa Barat, Kamis (26/11/2020).
DARA | SUBANG – Ijin Operasional Kesetaraan empat Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ulya/SMA di Kabupaten Subang itu disampaikan melalui H Holis Somantri, SAg, MSi, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Kesetaraan Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat.
Dilanjutkan melalui Kepala Seksie PD Pontren Kemenag Subang H Sopiadi, SAg, disaksikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Subang Drs H Abdurrahim, MSi.
Drs H Abdurrahim berharap ke-empat pondok pesantren salafiyah di Subang yang mendapat ijin operasional kesetaraan tingkat Ulya/SMA tersebut harus segera bebenah dengan menyesuaikan administrasi dan kurikulum sesuai arahan serta agar bisa memiliki daya saing. Jangan sampai ijin yang diberikan malah tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Saya kepada pondok pesantren yang telah mendapatkan ijin Salafiyah Ulya ini bisa benar-benar melaksanakan kegiatan pendidikan sebaik mungkin, selalu berkordinasi dengan kementerian Agama Kabupaten Subang dalam melaksanakan kegiatan belajar,” ujarnya.
Sementara itu, Kyai Ayat Syarifudin, Pimpinan Ponpes Darul Uluum Cisalak Subang mengapresiasi program kesetaraan salafiyah Ulya ini.
“Ini adalah penghargaan negara terhadap pondok pesantren salafiyah. Dengan ijin ini kami menjadi lembaga yang diperhitungkan, kami berterimakasih atas bantuan dan dukungan selama ini, kami berharap bimbingan dari kemenag khususnya Seksie PD Pontren Subang atas realisasi perijinan ini,” ujarnya.
Empat Pesantren Salafyah yang mendapatkan ijin operasional pendidikan kesetaraan tingkat Ulya/SMA pada tahun 2020, yakni Ponpes Darul Uluum, Ponpes Darul Falah, Ponpes Al Ihya dan Ponpes Al Ikhlas.
Dalam kesempatan tersebut ke-empat pondok pesantren tersebut, kemudian diberikan penjelasan terkait pengelolaan pendidikan oleh Staf Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Kesetaraan Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jabar.
Pondok Pesantren merupakan satuan pendidikan yang dikelola di bawah naungan Kemenag memiliki pendidikan kesetaraan sebagai legalitas bagi para lulusannya.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan pendidikan kesetaraan tingkat ula, tingkat wustha, dan tingkat ulya yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan seperti tertuang di Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.***
Editor: denkur