Pembangunan Jalan Tol Gedebage-Garut-Tasikmalaya-Cilacap memasuki tahapan konsultasi publik rencana pengadaan tanah di wilayah Cilawu, Kabupaten Garut.
DARA | GARUT – Warga yang terdampak pembebasan jalan tol di wilayah itu pun tampak serius mengikuti rapat konsultasi publik yang diselenggarakan di Aula Desa Dayeuh Manggung, Kecamatan Cilawu, Selasa (8/12/2020).
Sebagai pembicara Hari Apriyadi dari perwakilan Provinsi Jawa Barat, dan Juberi, perwakilan dari Kementrian PUPR.
Hari Apriadi, mengatakan, agenda kali ini merupakan satu tahapan yang harus dilaksanakan sebelum Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan peraturan gubernur guna kelengkapan syarat administrasi pembangunan jalan Tol.
Pasalnya, ujar Hari, sesuai peraturan yang ada untuk pengadaan tanah bagi pembangunan tol kewenangannya ada di Provinsi Jawa Barat.
“Ada empat tahapan yang harus dilaksanakan, yaitu sosialisasi, pendataan, persiapan dan konsultasi publik sebelum penetapan Pergub Jawa Barat,” ujarnya, Selasa (8/12/2020).
Menurut Hari, dalam konsultasi publik ini diagendakan penandatanganan kesepakatan rencana pembangunan yang dilakukan oleh warga yang terkena dampak pembangunan jalan Tol.
“Hasil penandatanganan kesepakatan rencana pembangunan jalan tol ini menjadi salah satu dasar keluarnya Pergub,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Kementrian PUPR, Juberi, menyebutkan, ada perubahan rute yang akan dilalui jalan tol ini, yang tadinya titik nol di Cileunyi dialihkan di Gedebage.
“Memang ada perubahan rute yang tadinya titik nol di Cileunyi, dialihkan di Gedebage. Jadi ada perubahan nama yang semula di gadang–gadang Tol Cigatas, menjadi Tol Gedebage, Garut, Tasikmalaya dan Cilacap,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Dayeuh Manggung,Kecamatan Cilawu, Manggung, Darmawan menambahkan, dari pembangunan jalan tol yang melintas ke wilayah Desa Dayeuh Manggung ada sekitar kurang lebih 6 hektar tanah warga yang terkena.
“Adapun jumlah warga pemilik tanah ada 110 Warga atau Kepala Keluarga,” katanya.***
Editor: denkur