DARA | CIANJUR – Sandi Anugrah alias Bolang (28) dan Mitra Yana alias Mimit (26), tersangka pembunuhan yang sempat buron selama empat tahun berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat.
Kedua tersangka tega menghabisi nyawa korbannya, Sarwo Nandang (34) warga Gang Banjar, Kelurahan Sayang, Kecamatan/Kabupaten Cianjur pada Maret 2016 lalu lantaran terbakar api cemburu.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany menjelaskan, para pelaku ditangkap atas laporan warga yang melihat keberadaan salah seorang tersangka di sekitaran Jebrod Kecamatan Cilaku, pada Selasa (4/2/2020) dini hari.
“Timsus Satreskrim Polres Cianjur pun langsung mendatangi lokasi dan berhasil menangkap Sandi yang merupakan tersangka utama,” ujar Niki di Mapolres Cianjur, Selasa (4/2/2020).
Dari hasil keterangan tersangka Sandi, ia ternyata dibantu oleh dua orang temannya yakni Mitra Yana dan Hisyam untuk membutuh korban. Dari hasil pengembangan itu, Timsus Polres Cianjur kembali menangkap seorang tersangka yakni Mitra Yana.
Sedangkan saat mendatangi rumah satu tersangka lainnya, anggota mendapatkan keterangan bahwa Hisyam sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu. “Total yang diamankan ada dua, karena satu tersangka meninggal dunia. Keterangan itu didapat dari pihak keluarga dan disertai dengan surat keterangan kematian,” katanya.
Niki menambahkan, para tersangka sudah dibawa ke Mapolres Cianjur untuk diproses lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ditanya terkait tersangka yang buron selama empat tahun, Niki menjelaskan, kepolisian sulit mencari keberadaan tersangka lantaran sering berpindah-pindah tempat.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Maret 2016. Mulanya, Sandi bersama kedua tersangka lainnya berkumpul dan menenggak minuman keras dengan korban di bengkel tambal ban di sekitar lampu merah kawasan Jebrod, Kecamatan Cilaku sekitar pukul 02.00 WIB.
Pada saat berkumpul tersebut, tersangka tersinggung dengan perkataan korban yang tak mau mengakui hutangnya. Selain itu korban menjalin kedekatan dengan pacar dari tersangka, akan tetapi tidak terjadi keributan.
Setelah itu tersangka dan korban hendak pindah tempat ke pangkalan ojek yang tidak jauh dari lokasi awal. Namun di perjalanan, tersangka Bolang merasa tersinggung lagi oleh perkataan korban dan langsung membacok korban dengan golok yang dia bawa dari tempat tambal ban.
Setelah terjatuh, korban kemudian dipukul dan ditendang oleh kedua tersangka lainnya hingga tidak berdaya. Untuk menghilangkan jejak, para pelaku membawa korban ke Jalan Raya Cibeber dan dibuang di pinggir jalan. Pada akhirnya jasad korban ditemukan beberapa hari kemudian.
“Jadi motifnya, tersangka sakit hati kepada korban karena sering menghina dan merendahkan tersangka, serta ada kedekatan dengan pacar tersangka,” jelasnya.
Wartawan: Purwanda | Editor: Muhammad Zein