Jajaran Polresta Bandung menangkap terduga pelaku tindak kejahatan begal dengan modus jual beli di media sosial.
DARA | BANDUNG – Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan empat anggota kelompok begal media sosial yaitu Y, A, K, E, berhasil ditangkap. Sementara dua orang lainnya yaitu G dan I, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hendra menjelaskan modus para pelaku adalah menawarkan suatu produk barang, seperti kambing, bebek dan produk lainnya, melalui media sosial.
“Kemudian setelah ada yang berminat, salah satu dari mereka melakukan pendekatan dan memastikan uang telah dibawa sejumlah barang yang akan diperjualbelikan,” ujar Hendra saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (21/12/2020).
“Kemudian dibawa ke suatu tempat. Para pelaku ini, dengan menggunakan senjata air softgun menakuti korbannya dan mengambil uangnya,” sambung Hendra.
Begal medsos ini telah melakukan aksinya di delapan TKP, seperti di wilayah Bandung Barat, Cimahi dan Sumedang. Untuk di wilayah hukum Polresta Bandung ada dua tempat yaitu, Nagreg dan Cileunyi.
“Total uang yang berhasil mereka kumpulkan kurang lebih Rp759 juta,” jelas Hendra.
Hendra mengungkapkan pelaku ditangkap di beberapa wilayah Cimahi. Adapun pasal yang dikenakan adalah pasal 365 ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
“Dua orang pelaku pecatan dari TNI, mereka statusnya adalah sipil dan tidak ada hubungan dengan TNI lagi,” ungkap Hendra.
Kata Hendra, pelaku juga melakukan modus kejahatan lain yaitu modus menggandakan uang.***
Editor: denkur