Empat Tersangka TPPO Diciduk Polres Cianjur

Sabtu, 28 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

Tersangka melakukan aksinya dengan mengangkut dan menawarkan korbannya kepada warga negara asing, terutama dari Timur Tengah. Tersangka mendapat keuntungan setelah melakukan transaksi.

 

 

DARA | CIANJUR – Polres Cianjur, Jawa Barat menciduk empat orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Villa Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur, Sabtu (28/12/2019) dini hari.

Ke empat orang tersangka yang ditangkap itu, di antaranya satu perempuan berinisial F, dan tiga orang laki-laki berinisial A, D, dan K.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan, penangkapan keempat tersangka itu berawal dari informasi masyarakat. Selain menangkap empat orang tersangka, lanjut Juang, jajarannya juga mengamankan 11 orang perempuan dan satu orang laki-laki yang diduga lady boy.

“Keempat tersangka melakukan aksinya dengan cara mengangkut dan menawarkan para korbannya kepada warga negara asing, terutama dari Timur Tengah. Setelah melakukan transaksi para tersangka mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi tersebut,” ujar Juang, kepada wartawan, Sabtu (28/12/2019).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang RI nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta. “Kita bersama Forkopimda Kabupaten Cianjur akan terus berupaya untuk menciptakan wilayah hukum Cianjur yang aman dan kondusif, terutama saat perayaan Tahun Baru 2020,” katanya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB