Tersangka melakukan aksinya dengan mengangkut dan menawarkan korbannya kepada warga negara asing, terutama dari Timur Tengah. Tersangka mendapat keuntungan setelah melakukan transaksi.
DARA | CIANJUR – Polres Cianjur, Jawa Barat menciduk empat orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Villa Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur, Sabtu (28/12/2019) dini hari.
Ke empat orang tersangka yang ditangkap itu, di antaranya satu perempuan berinisial F, dan tiga orang laki-laki berinisial A, D, dan K.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan, penangkapan keempat tersangka itu berawal dari informasi masyarakat. Selain menangkap empat orang tersangka, lanjut Juang, jajarannya juga mengamankan 11 orang perempuan dan satu orang laki-laki yang diduga lady boy.
“Keempat tersangka melakukan aksinya dengan cara mengangkut dan menawarkan para korbannya kepada warga negara asing, terutama dari Timur Tengah. Setelah melakukan transaksi para tersangka mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi tersebut,” ujar Juang, kepada wartawan, Sabtu (28/12/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang RI nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta. “Kita bersama Forkopimda Kabupaten Cianjur akan terus berupaya untuk menciptakan wilayah hukum Cianjur yang aman dan kondusif, terutama saat perayaan Tahun Baru 2020,” katanya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan