Ada empat tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Barat yang diharuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU), yakni dua TPS di Indramayu dan dua TPS di Cianjur.
DARA | CIANJUR – Begitu catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat sebagaimana disampaikan anggota Bawaslu, Lolly Suhenty.
“Untuk yang di Indramayu kasusnya berbeda dengan yang di sini (Cianjur). Di sana, PSU digelar karena ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali, dan ada pemilih yang tidak terdaftar, memilih,” ujar Lolly, saat ditemui di Cianjur, Minggu (13/12/2020).
Lolly mengungkapkan, pelaksanaan PSU merupakan rekomendasi dari bawaslu setempat.
“Integritas proses maupun hasil itu dua-duanya saling berkaitan. Karena itu, bawaslu menilai PSU ini penting dilakukan,” ujar Lolly.
Sementara itu, di Kabupaten Cianjur PSU digelar di dua TPS di Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Cianjur, yakni TPS 11 dan 12.
“Terjadi pertukaran pemilih di dua TPS ini, sehingga ada tata cara dan prosedur yang dilanggar,” kata Lolly.
Meski pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara atau KPPS tersebut dalam konteks administrasi, namun menurut Lolly, pelaksanaan PSU harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama penyelenggara.
“Prinsipnya ini menjadi koreksi kita semua. Koreksinya berkenaan dengan perlu dipastikan pemahaman jajaran penyelanggara pemilu di level yang paling depan atau KPPS. Terkait pemahaman ini penting, yah,” ujarnya.
Selain itu, bimtek-bimtek yang diselenggarakan pihak penyelenggara ke depannya harus benar-benar dipastikan mencapai sasaran, termasuk mekanisme kontrol yang harus dijalankan jajaran penyelenggara di tingkat atas, agar peristiwa seperti di Cianjur ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Bimtek oke sehingga pemahaman KPPS bagus. Mekanisme kontrol juga harus jalan,” tandasnya.***
Editor: denkur