DARA | GARUT – Polres Garut, Jawa Barat mengamankan enam orang pelaku pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor. Dari enam tersangka tersebut, beberapa tersangka di antaranya tak segan melukai korbannya menggunakan sebilah golok.
“Keenam orang yang kita tangkap dari lokasi yang berbeda. Jadi mereka ini beda-beda kasusnya dan bisa disebut tiga komplotan berbeda. Namun spesialis kendaraan bermotor roda dua,” kata Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, Selasa (26/2/2019).
Budi menyebut keenam tersangka diamankan berinisial DR, YS, DS, BPS, MY, dan AB. Untuk DR, MY, dan AB. Mereka diketahui melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Sedangkan YS, DS, dan BPS melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan.
“Aksi DR diketahui dan kita tangkap saat melakukan aksi kejahatan di wilayah Polsek Karangpawitan. Dia berusaha mengambil sebuah motor namun diketahui oleh pemiliknya dan dikejar hingga tertangkap,” ujarnya.
Sedangkan MY dan Ab, ditangkap saat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Polsek Bayongbong. “Keduanya melakukan aksi pencurian kendaraan dengan menggunakan kunci astag pegangan letter T. Namun berdsarkan pengembangan, kedua tersangka ini diketahui melakukan aksi serupa di Cianjur,” ucapnya.
Sedangkan tersangka YS, DS, dan BPS, melakukan aksi kejahatan dengan kekerasan di dua lokasi berbeda. Beberapa orang yang terlibat diketahui sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Garut.
“Jadi mereka bertiga ini komplotan pelaku curas. Tiga orang sebelumnya yang sudah diamankan sedang menjalani proses pengadilan. Tapi ada dua lagi yang saat ini masuk DPO. Semua melakukan aksi kejahatan berupa curas di wilayah Tegal Kurdi dan Jalan Proklamasi,” katanya.
Modus yang digunakan, para tersangka yang sedang mabuk pura-pura meminta tolong untuk mengantar membeli minuman kepada pengendara yang lewat. Saat mau mengantar, di tengah jalan korban dijatuhkan lalu pelaku membacokan golok ke bagian kepala hingga luka serius.
“Barang bukti golok dari tersangka kami amankan. Termasuk juga dari tersangka lainnya, ada barang bukti berupa kendaraan bermotor roda dua. Semua pelaku kita ancam pasal berbeda, ada yang 365, 362, dan 363 KUHP. Ancaman hukumannya sembilan tahun,” ujarnya. ***
Wartawan: Benny
Editor: Ayi Kusmawan