Enam Remaja Terduga Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polres Subang

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Enam terduga pengeroyokan ditangkap Tim Unit 1 Resum Polres Subang. Korban bernama Erik Hariyanto, berusia 18 warga Gempolsari Kecamatan Patokbesi Kabupaten Subang, Jawa Barat.


DARA – Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,SH, dalam konferensi pers di Mako Polres Subang, Kamis (25/3/2021) menceritakan kronologis kejadiannya.

Hari itu Kamis 11 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Raya Pantura Jalan 1 Desa Gempolsari Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan enam pelaku.

Saat itu korban sedang berada di SPBU Gempolsari. Kemudian melintas para pelaku menggunakan sepeda motor berboncengan.

Para pelaku berhenti dan tiba-tiba melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam hingga tubuh korban terluka.

Setelah melakukan pengeroyokan tersebut rombongan pelaku melarikan diri ke arah Patokbeusi Subang.

Selanjutnya, dibantu warga korban dilarikan ke rumah sakit. Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Patokbesi.

Jumat 12 Maret 2021, sekira pukul 01.00 WIB, berselang 1,5 jam kemudian saat anggota Unit 1 Resum yang dipimpin Ipda Taryono sedang melakukan patroli di wilayah Jalur Pantura Kabupaten Subang menemukan ada sekelompok orang di sekitar Bendungan Cijengkol sedang berkumpul dan membawa senjata tajam.

Tim mendapatkan informasi jika sebelumnya telah terjadi pembacokan di wilayah Perbatasan Ciasem-Patokbeusi.

Setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang tersebut diketahui jika pelaku pembacokan terhadap korban atas nama Erik Hariyanto adalah kelompok tersebut.

Setelah diinterogasi di tempat tersebut, polisi berhasil meringkus enam terduga pelaku pengeroyokan dengan inisial MY (18) membawa clurit, NA (19) membawa golok, RF (17) membawa clurit, JD (16) membawa clurit, RK (15) membawa golok sisir.

Mereka berasal dari Kecamatan Ciasem, dan satu orang warga blanakan dengan inisial SP (18) membawa crulit.

Atas perbuatannya enam tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No12 Tahun 1951 tentang tindak pidana kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Selain itu untuk tersangka SP dan RK juga dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan pembacokan dengan ancaman lima tahun penjara.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Halal Bihalal Pertama Pemprov Jabar, Begini Pesan Gubernur Dedi Mulyadi
Coach Nova Arianto Menjawab Mereka Yang Meragukan Kepelatihannya
Cetak Sejarah, Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U17 di Qatar
156 Barang Tertinggal di LRT Jabodebek, Penumpang Bisa Laporan ke Contak Center Ini
Simak Nih, Curhatan Gubernur Dedi Mulyadi kepada Presiden Prabowo
Pemdaprov Jawa Barat Siapkan Anggaran Jalan dan Jembatan Provinsi Rp2,4 Triliun
Cek Disini, Sampah Lebaran Bandung Raya Yang Dibuang ke TPPAS Sementara Sarimukti
Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:54 WIB

Halal Bihalal Pertama Pemprov Jabar, Begini Pesan Gubernur Dedi Mulyadi

Selasa, 8 April 2025 - 13:20 WIB

Cetak Sejarah, Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U17 di Qatar

Selasa, 8 April 2025 - 12:38 WIB

156 Barang Tertinggal di LRT Jabodebek, Penumpang Bisa Laporan ke Contak Center Ini

Selasa, 8 April 2025 - 12:28 WIB

Simak Nih, Curhatan Gubernur Dedi Mulyadi kepada Presiden Prabowo

Selasa, 8 April 2025 - 12:16 WIB

Pemdaprov Jawa Barat Siapkan Anggaran Jalan dan Jembatan Provinsi Rp2,4 Triliun

Berita Terbaru

OLAHRAGA

LOLOS PIALA DUNIA Nova Sukses Adopsi Shin Tae Yong

Selasa, 8 Apr 2025 - 21:21 WIB