Enam Remaja Terduga Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polres Subang

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Enam terduga pengeroyokan ditangkap Tim Unit 1 Resum Polres Subang. Korban bernama Erik Hariyanto, berusia 18 warga Gempolsari Kecamatan Patokbesi Kabupaten Subang, Jawa Barat.


DARA – Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,SH, dalam konferensi pers di Mako Polres Subang, Kamis (25/3/2021) menceritakan kronologis kejadiannya.

Hari itu Kamis 11 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Raya Pantura Jalan 1 Desa Gempolsari Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan enam pelaku.

Saat itu korban sedang berada di SPBU Gempolsari. Kemudian melintas para pelaku menggunakan sepeda motor berboncengan.

Para pelaku berhenti dan tiba-tiba melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam hingga tubuh korban terluka.

Setelah melakukan pengeroyokan tersebut rombongan pelaku melarikan diri ke arah Patokbeusi Subang.

Selanjutnya, dibantu warga korban dilarikan ke rumah sakit. Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Patokbesi.

Jumat 12 Maret 2021, sekira pukul 01.00 WIB, berselang 1,5 jam kemudian saat anggota Unit 1 Resum yang dipimpin Ipda Taryono sedang melakukan patroli di wilayah Jalur Pantura Kabupaten Subang menemukan ada sekelompok orang di sekitar Bendungan Cijengkol sedang berkumpul dan membawa senjata tajam.

Tim mendapatkan informasi jika sebelumnya telah terjadi pembacokan di wilayah Perbatasan Ciasem-Patokbeusi.

Setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang tersebut diketahui jika pelaku pembacokan terhadap korban atas nama Erik Hariyanto adalah kelompok tersebut.

Setelah diinterogasi di tempat tersebut, polisi berhasil meringkus enam terduga pelaku pengeroyokan dengan inisial MY (18) membawa clurit, NA (19) membawa golok, RF (17) membawa clurit, JD (16) membawa clurit, RK (15) membawa golok sisir.

Mereka berasal dari Kecamatan Ciasem, dan satu orang warga blanakan dengan inisial SP (18) membawa crulit.

Atas perbuatannya enam tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No12 Tahun 1951 tentang tindak pidana kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Selain itu untuk tersangka SP dan RK juga dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan pembacokan dengan ancaman lima tahun penjara.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Berita Terbaru