Enam terduga pengeroyokan ditangkap Tim Unit 1 Resum Polres Subang. Korban bernama Erik Hariyanto, berusia 18 warga Gempolsari Kecamatan Patokbesi Kabupaten Subang, Jawa Barat.
DARA – Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,SH, dalam konferensi pers di Mako Polres Subang, Kamis (25/3/2021) menceritakan kronologis kejadiannya.
Hari itu Kamis 11 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Raya Pantura Jalan 1 Desa Gempolsari Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan enam pelaku.
Saat itu korban sedang berada di SPBU Gempolsari. Kemudian melintas para pelaku menggunakan sepeda motor berboncengan.
Para pelaku berhenti dan tiba-tiba melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam hingga tubuh korban terluka.
Setelah melakukan pengeroyokan tersebut rombongan pelaku melarikan diri ke arah Patokbeusi Subang.
Selanjutnya, dibantu warga korban dilarikan ke rumah sakit. Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Patokbesi.
Jumat 12 Maret 2021, sekira pukul 01.00 WIB, berselang 1,5 jam kemudian saat anggota Unit 1 Resum yang dipimpin Ipda Taryono sedang melakukan patroli di wilayah Jalur Pantura Kabupaten Subang menemukan ada sekelompok orang di sekitar Bendungan Cijengkol sedang berkumpul dan membawa senjata tajam.
Tim mendapatkan informasi jika sebelumnya telah terjadi pembacokan di wilayah Perbatasan Ciasem-Patokbeusi.
Setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang tersebut diketahui jika pelaku pembacokan terhadap korban atas nama Erik Hariyanto adalah kelompok tersebut.
Setelah diinterogasi di tempat tersebut, polisi berhasil meringkus enam terduga pelaku pengeroyokan dengan inisial MY (18) membawa clurit, NA (19) membawa golok, RF (17) membawa clurit, JD (16) membawa clurit, RK (15) membawa golok sisir.
Mereka berasal dari Kecamatan Ciasem, dan satu orang warga blanakan dengan inisial SP (18) membawa crulit.
Atas perbuatannya enam tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No12 Tahun 1951 tentang tindak pidana kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selain itu untuk tersangka SP dan RK juga dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan pembacokan dengan ancaman lima tahun penjara.***
Editor: denkur