Seorang pria berinisial MB dan berusia 49 tahun dicokok polisi karena melakukan tindak persetubuhan selama enam tahun.
DARA – Korbannya adalah seorang remaja atau anak baru gede (ABG) berusia 16 tahun.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sejak tahun 2016 hingga Mei 2022.
Kronologisnya, berawal saat korban sedang nonton tivi. Kemudian terduga pelaku menghampiri dan memberikan uang Rp40 ribu kepada korban
Namun, setelah korban menerima uang itu, terduga pelaku menyuruh korban pergi ke kamar lantai bawah. Setibanya disitu terduga pelaku memaksa korban membuka bajunya. Maka, terjadilah aksi persetubuhan.
Peristiwa itu terjadi tahun 2016 dan terus berulang. Suatu saat ketika korban sedang main handphone. Terduga pelaku kembali mengajak korban ke salah satu kamar gudang. Kasus persetbuhan pun kembali terulang. Korban diberi uang Rp200 ribu.
Tidak cukup sampai disitu, aksi persetubuhan terus terjadi hingga Kamis, 26 Mei 2022, dimana saat itu korban sudah berusia 21 tahun.
Bahkan, selama itu dua kali dalam seminggu aksi persetubuhan terus dilakukan. Terduga pelaku pun memberikan uang bervariatif kepada anak korban dari Rp40 ribu hingga Rp1 juta.
Pertanyaan, kenapa korban tidak melapor? Kombes Kusworo mengjelaskan korban mendapat ancaman dari terduga pelaku.
“Jadi korban ini pada saat itu masih ketakutan dan baru berani melaporkan ke Polresta Bandung pada bulan Juni 2022,” kata Kombes Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (16/6/2022).
Setelah mendapat laporan dan bukti-bukti kuat, Polresta Bandung akhirnya mengamankan tersangka MB yang selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kami akhirnya tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan tersangka ini latar belakangnya adalah pegawai swasta di wilayah Cikancung, Kabupaten Bandung,” ujar Kombes Kusworo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MB dijerat Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancamam maksimal 15 tahun penjara.
Editor: denkur