Enam Tahun Remaja Ini Jadi Budak Napsu, Begini Penjelasan Polisi

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung (Foto: Arsip Kapolresta Bandung)

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung (Foto: Arsip Kapolresta Bandung)

Seorang pria berinisial MB dan berusia 49 tahun dicokok polisi karena melakukan tindak persetubuhan selama enam tahun.


DARA – Korbannya adalah seorang remaja atau anak baru gede (ABG) berusia 16 tahun.

 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sejak tahun 2016 hingga Mei 2022.

Kronologisnya, berawal saat korban sedang nonton tivi. Kemudian terduga pelaku menghampiri dan memberikan uang Rp40 ribu kepada korban

Namun, setelah korban menerima uang itu, terduga pelaku menyuruh korban pergi ke kamar lantai bawah. Setibanya disitu terduga pelaku memaksa korban membuka bajunya. Maka, terjadilah aksi persetubuhan.

Peristiwa itu terjadi tahun 2016 dan terus berulang. Suatu saat ketika korban sedang main handphone. Terduga pelaku kembali mengajak korban ke salah satu kamar gudang. Kasus persetbuhan pun kembali terulang. Korban diberi uang Rp200 ribu.

Tidak cukup sampai disitu, aksi persetubuhan terus terjadi hingga Kamis, 26 Mei 2022, dimana saat itu korban sudah berusia 21 tahun.

Bahkan, selama itu dua kali dalam seminggu aksi persetubuhan terus dilakukan. Terduga pelaku pun memberikan uang bervariatif kepada anak korban dari Rp40 ribu hingga Rp1 juta.

Pertanyaan, kenapa korban tidak melapor? Kombes Kusworo mengjelaskan korban mendapat ancaman dari terduga pelaku.

“Jadi korban ini pada saat itu masih ketakutan dan baru berani melaporkan ke Polresta Bandung pada bulan Juni 2022,” kata Kombes Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (16/6/2022).

Setelah mendapat laporan dan bukti-bukti kuat, Polresta Bandung akhirnya mengamankan tersangka MB yang selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kami akhirnya tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan tersangka ini latar belakangnya adalah pegawai swasta di wilayah Cikancung, Kabupaten Bandung,” ujar Kombes Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MB dijerat Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancamam maksimal 15 tahun penjara.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB