Enam terduga pelaku penculikan dan pengeroyokan hingga tewas diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.
DARA | Enam terduga pelaku tersebut berinisial YM (26), UD (50), PS (69), UB (59), E (50), dan H (39).
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Kamis 27 April 2023 lalu.
Akibat aksi brutal itu korban tewas, yakni Kamat Adijaya berusia 41 tahun, warga Kampung Cicariang, Desa Ridogalih.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam ekposnya menjelaskan, awalnya korban dijemput di rumah mertuanya oleh YM, UD, PS dan A (DPO).
Saat itu korban dibawa ke sebuah warung sekaligus didesak agar mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor.
“Kronologisnya tanggal 27 lalu korban sedang bertamu mengunjungi keluarga istrinya atau mertuanya (TKP 1), kemudian jam 17.00 korban ini dijemput pelaku dibawa ke TKP kedua, kemudian melakukan interogasi dan penganiayaan terkait dugaan tindak pidana pencurian. Karena tekanan korban mengakui,” tutur kapolres, Senin (1/4/2023).
Selepas korban mengakui lanjut kapolres, korban pun dibawa kembali ke warung berbeda (TKP 3) oleh A, W, B dan AK, keempatnya masih DPO.
Hingga terakhir di tinggal di jalan (TKP 4) dengan kondisi luka-luka.
“Sudah selesai di TKP 3, korban pun kembali dibawa ke TKP 4 sampai dengan ditemukan korban oleh petugas kepolisian karena mendapatkan informasi amuk masa. Selepas itu di bawa ke RSUD Palabuhanratu. Namun kondisinya parah korban tidak dapat diselamatkan,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 328 KUHPidana dengan penjara 12 tahun, Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana penjara selama-lamanya 7 Tahun.
“Pasal berlapis yang kita terapkan karena penculikan atau membawa korban dari TKP pertama ke TKP kedua, kemudian dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang,” tutur kapolres.
Editor: denkur