Penghargaan diberikan langsung kepada perwakilan keluarga atau ahli waris para tokoh Pahlawan Nasional yang hadir dalam acara penganugerahan.
DARA| JAKARTA- Presiden Joko Widodo resmi menyematkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh yang dianggap berjasa bagi Indonesia. Penganugerahan diberikan langsung oleh Jokowi di di Istana Negara, Selasa (10/11).
Penganugerahan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 117 TK Tahun 2020 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
“Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasanya yang luar biasa semasa hidupnya,” demikian Kepres tersebut dibacakan.
Para tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional adalah
- Almarhum Sultan Babullah : Provinsi Maluku Utara
- Almarhum Mahmud Singgih Rey : Papua Barat
- Almarhum Jendral Polisi (Purn) Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dari DKI Jakarta
- Almarhum Arnold Monolutu : Sulawesi Utara
- Almarhum Sutan Muhamad Amin Nasution : Sumatera Utara
- Almarhum Raden Raden Mattaher Bin Pangeran Kusen Bin Adi dari Jambi.
Penghargaan diberikan langsung kepada perwakilan keluarga atau ahli waris para tokoh Pahlawan Nasional yang hadir dalam acara penganugerahan.
Berdasarkan Kepres, tokoh-tokoh tersebut dianugerahi gelar pahlawan nasional karena pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau politik. Atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan dan kemerdekaan sera mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pemberian gelar tersebut sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Pada pasal itu disebutkan bahwa gelar berupa Pahlawan Nasional dan pemberian gelar dapat disertai dengan pemberian tanda jasa dan/atau tanda kehormatan.
Editor : Maji