Enam Tokoh Ini Resmi Menyandang Pahlawan Nasional

Selasa, 10 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kepolisian Negara Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dan Perdana Menteri Indonesia Sutan Syahrir (Foto: Dokumentasi IPPHOS/CNNIndonesia)

Kepala Kepolisian Negara Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dan Perdana Menteri Indonesia Sutan Syahrir (Foto: Dokumentasi IPPHOS/CNNIndonesia)

Penghargaan diberikan langsung kepada perwakilan keluarga atau ahli waris para tokoh Pahlawan Nasional yang hadir dalam acara penganugerahan.


DARA| JAKARTA- Presiden Joko Widodo resmi menyematkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh yang dianggap berjasa bagi Indonesia. Penganugerahan diberikan langsung oleh Jokowi di di Istana Negara, Selasa (10/11).

Penganugerahan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 117 TK Tahun 2020 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

“Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasanya yang luar biasa semasa hidupnya,” demikian Kepres tersebut dibacakan.

Para tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional adalah

  1. Almarhum Sultan Babullah : Provinsi Maluku Utara
  2. Almarhum Mahmud Singgih Rey : Papua Barat
  3. Almarhum Jendral Polisi (Purn) Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dari DKI Jakarta
  4. Almarhum Arnold Monolutu : Sulawesi Utara
  5. Almarhum Sutan Muhamad Amin Nasution : Sumatera Utara
  6. Almarhum Raden Raden Mattaher Bin Pangeran Kusen Bin Adi dari Jambi.

Penghargaan diberikan langsung kepada perwakilan keluarga atau ahli waris para tokoh Pahlawan Nasional yang hadir dalam acara penganugerahan.

Berdasarkan Kepres, tokoh-tokoh tersebut dianugerahi gelar pahlawan nasional karena pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau politik. Atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan dan kemerdekaan sera mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pemberian gelar tersebut sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pada pasal itu disebutkan bahwa gelar berupa Pahlawan Nasional dan pemberian gelar dapat disertai dengan pemberian tanda jasa dan/atau tanda kehormatan.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri : Amankan Sebaik-baiknya
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 18:10 WIB

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri : Amankan Sebaik-baiknya

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB