Enam Tokoh Ini Resmi Menyandang Pahlawan Nasional

Selasa, 10 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kepolisian Negara Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dan Perdana Menteri Indonesia Sutan Syahrir (Foto: Dokumentasi IPPHOS/CNNIndonesia)

Kepala Kepolisian Negara Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dan Perdana Menteri Indonesia Sutan Syahrir (Foto: Dokumentasi IPPHOS/CNNIndonesia)

Penghargaan diberikan langsung kepada perwakilan keluarga atau ahli waris para tokoh Pahlawan Nasional yang hadir dalam acara penganugerahan.


DARA| JAKARTA- Presiden Joko Widodo resmi menyematkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh yang dianggap berjasa bagi Indonesia. Penganugerahan diberikan langsung oleh Jokowi di di Istana Negara, Selasa (10/11).

Penganugerahan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 117 TK Tahun 2020 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

“Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasanya yang luar biasa semasa hidupnya,” demikian Kepres tersebut dibacakan.

Para tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional adalah

  1. Almarhum Sultan Babullah : Provinsi Maluku Utara
  2. Almarhum Mahmud Singgih Rey : Papua Barat
  3. Almarhum Jendral Polisi (Purn) Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dari DKI Jakarta
  4. Almarhum Arnold Monolutu : Sulawesi Utara
  5. Almarhum Sutan Muhamad Amin Nasution : Sumatera Utara
  6. Almarhum Raden Raden Mattaher Bin Pangeran Kusen Bin Adi dari Jambi.

Penghargaan diberikan langsung kepada perwakilan keluarga atau ahli waris para tokoh Pahlawan Nasional yang hadir dalam acara penganugerahan.

Berdasarkan Kepres, tokoh-tokoh tersebut dianugerahi gelar pahlawan nasional karena pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau politik. Atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan dan kemerdekaan sera mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pemberian gelar tersebut sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pada pasal itu disebutkan bahwa gelar berupa Pahlawan Nasional dan pemberian gelar dapat disertai dengan pemberian tanda jasa dan/atau tanda kehormatan.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat
Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat
Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:07 WIB

Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:10 WIB

Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 24 Februari 2025

Senin, 24 Feb 2025 - 07:12 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 24 Februari 2025

Senin, 24 Feb 2025 - 07:09 WIB