Enam Tokoh Ini Resmi Menyandang Pahlawan Nasional

Selasa, 10 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kepolisian Negara Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dan Perdana Menteri Indonesia Sutan Syahrir (Foto: Dokumentasi IPPHOS/CNNIndonesia)

Kepala Kepolisian Negara Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dan Perdana Menteri Indonesia Sutan Syahrir (Foto: Dokumentasi IPPHOS/CNNIndonesia)

Penghargaan diberikan langsung kepada perwakilan keluarga atau ahli waris para tokoh Pahlawan Nasional yang hadir dalam acara penganugerahan.


DARA| JAKARTA- Presiden Joko Widodo resmi menyematkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh yang dianggap berjasa bagi Indonesia. Penganugerahan diberikan langsung oleh Jokowi di di Istana Negara, Selasa (10/11).

Penganugerahan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 117 TK Tahun 2020 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

“Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasanya yang luar biasa semasa hidupnya,” demikian Kepres tersebut dibacakan.

Para tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional adalah

  1. Almarhum Sultan Babullah : Provinsi Maluku Utara
  2. Almarhum Mahmud Singgih Rey : Papua Barat
  3. Almarhum Jendral Polisi (Purn) Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dari DKI Jakarta
  4. Almarhum Arnold Monolutu : Sulawesi Utara
  5. Almarhum Sutan Muhamad Amin Nasution : Sumatera Utara
  6. Almarhum Raden Raden Mattaher Bin Pangeran Kusen Bin Adi dari Jambi.

Penghargaan diberikan langsung kepada perwakilan keluarga atau ahli waris para tokoh Pahlawan Nasional yang hadir dalam acara penganugerahan.

Berdasarkan Kepres, tokoh-tokoh tersebut dianugerahi gelar pahlawan nasional karena pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau politik. Atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan dan kemerdekaan sera mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pemberian gelar tersebut sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pada pasal itu disebutkan bahwa gelar berupa Pahlawan Nasional dan pemberian gelar dapat disertai dengan pemberian tanda jasa dan/atau tanda kehormatan.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai
Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK
Pengurusan PBG Kurang dari 3 Jam Diterapkan di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:02 WIB

BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah

Berita Terbaru