Sudah tak mendapat gaji 5 tahun, PMI asal Kabupaten Cainjur ini benar-benar nahas. Ia sering mendapat tindak kejerasan dari mantan majikannya. Kini ia berharap pemerinyah memperjuangkan haknya, gaji ratusan juta rupiah.
DARA | CIANJUR – Nahas bagi Eti binti Udung Nosim (46). Mantan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur ini, kembali ke kampung halamannya tanpa mendapatkan gaji selama 5 tahun.
Selain itu, wanita asal Kampung Cicantu Babakan RT 003/RW 006, Desa Kebon Peuteuy, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tersebut selama 7 tahun bekerja di Arab Saudi sering dianiaya. Wanita beranak empat itu berangkat menjadi PMI ke Jeddah, Arab Saudi, tahun 2010. Ia berangkat melalui PT Rahmat Jasa Safira diBatu Ampar, Jakarta.
Setelah bekerja selama 7 tahun dia pulang tahun 2017 lalu. “Hanya 2 tahun gaji yang saya terima.Sementara yang 5 tahun tidak dibayar,” ujar Eti kepada wartawan, Selasa (29/10/2019).
Eti mengaku bekerja di rumah Hamid Abdurahman Alharbi selama 7 tahun dengan gaji per bulan 800 Riyal Arab Saudi. Sedangkan total gaji yang belum dibayar mencapai Rp177.600.000.
Bahkan, lanjut ia, sering mendapat pukulan jika meminta pulang ke Indonesia. “Saya sering dipukul hingga berdarah-darah,” katanya.
Eti menuturkan, dalam kurun waktu 7 tahun berada di rumah majikan, ia pernah dibawa ke Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah untuk mengurus perpanjangan surat-surat dan mengurus kepulangan. “Padahal majikan dulu berjanji saat di KJRI mau mengirimkan gaji yang 5 tahun. Tapi sampai sekarang tidak terbukti,” ujarnya.
Eti berharap pemerintah, terutama KJRI Jeddah, bisa memfasilitasi tuntutan gaji yang 5 tahun belum dibayarkan oleh mantan majikannya itu. “Saya berharap KJRI Jeddah bisa membantu menuntut Hamid Abdurahman Alharbi untuk secepatnya mengirmkan uang gaji,” katanya.
Sementara itu Ketua Divisi Hukum DPC Astakira Kabupaten Cianjur, Rahman Saepulloh, menyebutkan, pihaknya akan memperjuangkan hak mantan PMI tersebut. Hal itu merupakan kewajiban pemerintah untuk membantu hak PMI.
“Kami dan tim akan terus berupaya agar mantan PMI ini dibayar gajinya selama 5 tahun,” ujar dia.
Rahman menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, tercantum ada perlindungan prapenempatan, masa penemapatan, dan purnapenempatan. “Makanya kami akan terus perjuangkan. Apalagi kasihan itu hasil keringat wajib dibayar,” katanya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan