DARA | SUBANG. – Pertemuan digelar dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Subang, di Pendopo Pemkab Subang, Sabtu (12/09/ 2020).
Plh Asisten Deputi (Asdep) Kemenkopolhukam, Brigjen Susi Arlian mengapresiasi adanya keterlibatan aktif masyarakat membantu pasien isolasi mandiri.
“Kami terus terang salut adanya kerjasama masyarakat dalam menangani isolasi mandiri masyarakat turut andil menangani dan mengawasi,” kata Plh As Deputi Menteri Hukum Kemenkopolhukam Brigjen Susi Arlian Kepada Wartawan usai pertemuan.
Keterlibatan aktif masyarakat yang dimaksud ialah warga di salah satu desa di Kasomalang yang ikut aktif membantu pasien positif Covid-19 yang setelah lama Isolasi di Rumah Sakit (RS), kemudian dilakukan isolasi mandiri di daerahnya dengan dukungan masyarakat.
Kedatangan dari Kemenkopol hukam diterima Ketua Harian Tim GTPP Covid-19, H. Aminudin bersama jajaran pengurus dan anggota lainnya.
Ketua Harian GTPP Kab. Subang H. Aminudin dalam penjelasannya, menuturkan tentang kerja Tim Gugus Tugas telah melakukan imbauan menerapkan protokol kesehatan dengan sosiali sasi 3M (mencuci tangan dan menjaga jarak). Mengenai sanksi umumnya masih menerapkan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya atau sanksi olahraga.
Kemudian pihak Kemenkopol hukam Brigjen Susi Arlian, memberikan masukan dalam hal penerapan sanksi berupa denda harus melibatkan wakil rakyat.
Dijelaskan Brigjen Susi Arlian, wilayah Kabupaten Subang terungkap perkembangan Covid-19 mengalami fluktuasi yaitu dengan kisaran dari zona kuning dan zona orange.
“Ya, Subang dengan angka akumulasi ovid-19, hingga hari ini terdata sebesar 220 orang deng anangka kesembuhan pasien yaitu sebesar 192 orang. Sehingga Pasien positif ada yang melakukan isolasi di rumah sakit dan isolasi mandiri,” paparnya.
Sementara Jubir GTPP Kab. Subang, dr. Maxi, menambahkan bagi yang isolasi mandiri harus memenuhi syarat yaitu jaminan lokasi yang menjadi isolasi memiliki tempat terpisah dengan penghuni rumah lainnya.
“Apabila tidak memenuhi syarat baru bisa dilakukan di rumah sakit dengan pengantar hasil verifikasi dari BPJS. Karena ini kaitannya dengan klaim pembiayaan rumah sakit yang jadi tempat isolasi,” tutur Juru Bicara Tim Gugus Tugas, dr. Maxi.
Kendati demikian mengenai kesiap siagaan GTPP diungkapkan dr. Maxi, bahwa Pemda Kabupaten Subang telah menyiapkan lahan pemakaman seluas 2 hektar khusus pasien positig Covid-19.
Selain itu lahan hibah dari PT. Perkebunan VIII itu hingga kini belum digunakan. Sedangkan pasien meninggal telah dimakamkan keluarganya dengan protokol kesehatan ketat.***
Editor: denkur