DARA|JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggulirkan wacana, bahwa jika undang-undang tidak rampung, maka DPR seharusnya tidak digajih, kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M Syarif, mengatakan semua orang harus bekerja agar mendapat bayaran, sehingga jika orang tidak bekerja, maka tak layak mendapat bayaran alias gaji.
“Pekerjaan DPR salah satunya membuat undang-undang. Kalau dia buat undang-undang terus nggak jadi-jadi undang-undangnya, seharusnya nggak berhak gitu mendapat gaji,” ujar Laode Syarif.
Menanggapi wacana itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon bereaksi cukup keras. Ia mengatakan, Saut tidak mengerti mekanisme pembuatan undang-undang. “Mungkin dia harus belajar lagi,” ujarnya.
Fadli menjelaskan, lamanya pembuatan dan pembahasan UU di DPR bukan karena persoalan mau atau tidak mau. Namun, hal itu karena adanya tarikan-tarikan politik dalam pembahasannya. Tidak semua harus diundangkan.
Fadli pun meminta agar Saut tak sembarangan bicara. Apalagi, jika pernyataan yang dikeluarkan tidak sesuai tupoksi. “Jadi pernyataan itu saya kira pernyataan yang di luar tupoksinya sebagai komisioner KPK, jadi harus hati-hati lah jangan ngomong sembarangan gitu,” ujar Fadli Zon.***
Editor: denkur