Fadli Zon mengebut bahwa vonis tersebut tidak adil. Pasalnya, dalam memutuskan perkara, hakim menggunakan Undang-undang (UU) peninggalan Zaman Belanda.
DARA| JAKARTA- Pemimpin Tertinggi Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus RS Ummi.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengomentari hal ini, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon mengebut bahwa vonis tersebut tidak adil. Pasalnya, dalam memutuskan perkara, hakim menggunakan Undang-undang (UU) peninggalan Zaman Belanda.
“Banyak kebijakan dan keputusan yang tak adil pada Habib Rizieq Shihab (HRS). Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda,” tulis Fadli Zon lewat akun Twitternya, Kamis (24/6/2021).
Fadli menjelaskan ketidakadilan itu menurutnya lantaran keadaan atau kondisi yang dihadapi jauh berbeda.
“Konteksnya pun sudah jauh berubah. Semoga HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” doa Fadli untuk HRS.
Sementara dalam putusannya, Hakim menyebut HRS terbukti menyiarkan berita bohong. Sebab dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi dirinya menyatakan sehat. Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
Terkait hal ini, HRS menyatakan dengan tegas menolak vonis 4 tahun penjara dan akan tetap mengajukan banding.
Editor : Maji