Fadli Zon: Vonis Rizieq Shihab Gunakan UU Warisan Belanda, Tidak Adil

Kamis, 24 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon. (Foto: Twitter Fadli Zon)

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon. (Foto: Twitter Fadli Zon)

Fadli Zon mengebut bahwa vonis tersebut tidak adil. Pasalnya, dalam memutuskan perkara, hakim menggunakan Undang-undang (UU) peninggalan Zaman Belanda.


DARA| JAKARTA- Pemimpin Tertinggi Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus RS Ummi.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mengomentari hal ini, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon mengebut bahwa vonis tersebut tidak adil. Pasalnya, dalam memutuskan perkara, hakim menggunakan Undang-undang (UU) peninggalan Zaman Belanda.

“Banyak kebijakan dan keputusan yang tak adil pada Habib Rizieq Shihab (HRS). Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda,” tulis Fadli Zon lewat akun Twitternya, Kamis (24/6/2021).


Tweet Fadli Zon. (Foto: Twitter Fadli Zon)

 

Fadli menjelaskan ketidakadilan itu menurutnya lantaran keadaan atau kondisi yang dihadapi jauh berbeda.

“Konteksnya pun sudah jauh berubah. Semoga HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” doa Fadli untuk HRS.

Sementara dalam putusannya, Hakim menyebut HRS terbukti menyiarkan berita bohong. Sebab dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi dirinya menyatakan sehat. Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Terkait hal ini, HRS menyatakan dengan tegas menolak vonis 4 tahun penjara dan akan tetap mengajukan banding.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Momen Hangat Kapolri Perkuat Silaturahmi dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan
Miris, Awal Tahun Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Bandung Barat Cukup Tinggi
Begini Cara Mengatasi Banjir di Dayeuhkolot
Bandung Barat Darurat Narkoba, Kesbangpol Kumpulkan Sekcam dan Sekdes
KAI Kirim 22 Kereta ke Sumatera untuk Dukung Transportasi Penumpang yang Terjangkau
Garapan Sutradara Rosyid E Abby, “Kasidah Cinta Umar Al-Faruq” Tampil di Rumentang Siang, Catat Tanggalnya!
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Kasus Apa Yah?
Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB, Komisi III DPR Berkomentar Begini:
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:08 WIB

Momen Hangat Kapolri Perkuat Silaturahmi dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:33 WIB

Miris, Awal Tahun Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Bandung Barat Cukup Tinggi

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:16 WIB

Bandung Barat Darurat Narkoba, Kesbangpol Kumpulkan Sekcam dan Sekdes

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:13 WIB

KAI Kirim 22 Kereta ke Sumatera untuk Dukung Transportasi Penumpang yang Terjangkau

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:00 WIB

Garapan Sutradara Rosyid E Abby, “Kasidah Cinta Umar Al-Faruq” Tampil di Rumentang Siang, Catat Tanggalnya!

Berita Terbaru