DARA | BANDUNG – Fahmi Darmawangsyah suami artis Ineke Koesherawati divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/3/2019).
Menurut Majelis Hakim, Fahmi terbukti bersalah menyuap Kepala Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Wahid Husein.
Fahmi juga harus membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsidair 4 bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primair Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primair. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, denda Rp 100 juta, subsidair empat bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sudira membacakan amar putusan.***
Editor: denkur