Fahri Hamzah: Bandingkan La Nyalla dengan Ratna Sarumpaet

Kamis, 13 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (tribunnews)

Ilustrasi (tribunnews)

DARA | JAKARTA – Sosok La Nyalla Mataliti tiba-tiba muncul lalu mengaku ia yang menyebarkan fitnah dan berita hoax bahwa Presiden Joko Widodo merupakan keturunan kader PKI. Namun, pengakuan itu tak diproses hukum kepolisian. Padahal, pengakuannya itu mengandung unsur fitnah dan menyebarkan berita hoax yang cukup serius, sebab orang yang difitnahnya adalah seorang presiden.

Berbeda dengan kasus Ratna Sarumpaet. Ia kini mendekam ditahanan karena menyebarkan berita hoax tentang dirinya dan bukan memfitnah orang lain, apalagi presiden. Tapi Ratna diproses secara hukum.

Wakil Ketua DPR Fahmi Hamzah membandingkeun pengakuan La Nyalla dengan Ratna Sarumpaet. Dalam cuitannya di akun Twitter @FahriHamzah, dia menilai ada perlakuan berbeda di antara keduanya. Kasus hoaks Ratna dalam proses hukum, sementara La Nyalla kini mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.
Dilansir dari CNN, Fahmi Hamzah menyindir politikus Partai Bulan Bintang (PBB) La Nyalla yang mengaku telah menyebarkan fitnah bahwa Presiden Joko Widodo merupakan keturunan kader PKI pada Pilpres 2014.

“Pengakuan jujur telah berbohong dan memfitnah tak harus berakhir di penjara, ada yang berakhir di pangku kekuasaan. Itu lah dunia. Keadilan itu relatif…. #RatnaMenyaLLa,” demikian petikan cuitan Fahri di akun Twitter miliknya yang telah terverifikasi, Kamis (13/12).

Fahri mengatakan seandainya dirinya menjadi polisi, La Nyalla dapat menjadi tersangka seperti Ratna karena telah menyebarkan fitnah dan kebohongan. Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf juga dinilai seharusnya melaporkan La Nyalla.

Fahri Hamzah berpesan kepada Jokowi agar tidak bersenang hati karena menerima dukungan dari orang yang memiliki masalah hukum. Hal itu dapat menjadi metode pembusukan yang efektif.

“Kubu sebelah berhasil membersihkan dari dari penjahat. Loh, kok kubu sini malah sedang euphoria terima mantan? #MatiKetawaAlaKita,” lanjut cuitan Fahri.

Berkaca dari kasus Ratna, Fahri menyatakan pengakuan seseorang yang mengandung unsur pidana meski sudah ada permohonan maaf, tak membuat serta merta dimaafkan oleh hukum.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji
Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025
Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?
Makan Bergizi Gratis Sudah Bergulir, Menunya Disesuaikan dengan Selera Masyarakat Setempat
Ketum PWI Pusat: Prabowonomics Program Unggulan HPN 2025
Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia
Pernah Gugat Presidential Threshold, Tamsil Linrung Apresiasi Putusan MK
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Minta Persiapan Teknis HPN 2025 Dimulai Pekan DepaN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:52 WIB

Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:43 WIB

Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:34 WIB

Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:28 WIB

Makan Bergizi Gratis Sudah Bergulir, Menunya Disesuaikan dengan Selera Masyarakat Setempat

Senin, 6 Januari 2025 - 15:11 WIB

Ketum PWI Pusat: Prabowonomics Program Unggulan HPN 2025

Berita Terbaru