Fahri Hamzah: Bandingkan La Nyalla dengan Ratna Sarumpaet

Kamis, 13 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (tribunnews)

Ilustrasi (tribunnews)

DARA | JAKARTA – Sosok La Nyalla Mataliti tiba-tiba muncul lalu mengaku ia yang menyebarkan fitnah dan berita hoax bahwa Presiden Joko Widodo merupakan keturunan kader PKI. Namun, pengakuan itu tak diproses hukum kepolisian. Padahal, pengakuannya itu mengandung unsur fitnah dan menyebarkan berita hoax yang cukup serius, sebab orang yang difitnahnya adalah seorang presiden.

Berbeda dengan kasus Ratna Sarumpaet. Ia kini mendekam ditahanan karena menyebarkan berita hoax tentang dirinya dan bukan memfitnah orang lain, apalagi presiden. Tapi Ratna diproses secara hukum.

Wakil Ketua DPR Fahmi Hamzah membandingkeun pengakuan La Nyalla dengan Ratna Sarumpaet. Dalam cuitannya di akun Twitter @FahriHamzah, dia menilai ada perlakuan berbeda di antara keduanya. Kasus hoaks Ratna dalam proses hukum, sementara La Nyalla kini mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.
Dilansir dari CNN, Fahmi Hamzah menyindir politikus Partai Bulan Bintang (PBB) La Nyalla yang mengaku telah menyebarkan fitnah bahwa Presiden Joko Widodo merupakan keturunan kader PKI pada Pilpres 2014.

“Pengakuan jujur telah berbohong dan memfitnah tak harus berakhir di penjara, ada yang berakhir di pangku kekuasaan. Itu lah dunia. Keadilan itu relatif…. #RatnaMenyaLLa,” demikian petikan cuitan Fahri di akun Twitter miliknya yang telah terverifikasi, Kamis (13/12).

Fahri mengatakan seandainya dirinya menjadi polisi, La Nyalla dapat menjadi tersangka seperti Ratna karena telah menyebarkan fitnah dan kebohongan. Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf juga dinilai seharusnya melaporkan La Nyalla.

Fahri Hamzah berpesan kepada Jokowi agar tidak bersenang hati karena menerima dukungan dari orang yang memiliki masalah hukum. Hal itu dapat menjadi metode pembusukan yang efektif.

“Kubu sebelah berhasil membersihkan dari dari penjahat. Loh, kok kubu sini malah sedang euphoria terima mantan? #MatiKetawaAlaKita,” lanjut cuitan Fahri.

Berkaca dari kasus Ratna, Fahri menyatakan pengakuan seseorang yang mengandung unsur pidana meski sudah ada permohonan maaf, tak membuat serta merta dimaafkan oleh hukum.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang
KAI Group Layani 39,08 Juta Penumpang Selama Januari 2025, Simak Data Berikut Ini
FGD HPN Riau Bahas Perpres No.5 Tahun 2025 dan Dampaknya Terhadap Kehutanan serta Industri Kelapa Sawit
Tribuana Said : Wartawan Harus Memperkuat Cita-cita Penggerak Kemerdekaan
Indah Kirana Atal S Depari Ditunjuk Jadi Plt Ketua IKWI
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:27 WIB

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:54 WIB

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:49 WIB

Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:21 WIB

KAI Group Layani 39,08 Juta Penumpang Selama Januari 2025, Simak Data Berikut Ini

Berita Terbaru

GADGET

Eksplorasi Lanjutan tentang Penerapan AI dalam Pendidikan

Rabu, 12 Feb 2025 - 16:43 WIB