Fahrul Rozi, kader Partai Gerindra Dapil Jabar XI yang dipecat.
DARA | GARUT — Kasus pemecatan dua kader Partai Gerindra di Dapil Jabar XI demi memuluskan Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI, memasuki babak baru. Fahrul Rozi, salah satu kader yang dipecat akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
Fahrul menilai, seharusnya PN Jaksel menolak gugatan Mulan Jameela cs. Seharusnya masalah sengketa Pemilu diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Putusan itu melebihi kewenangannya dia. Dia (hakim) pasti tahu dan mempelajari UU Pemilu. Tapi kenapa dia paksakan menyidangkan masalah itu,” ujar Fahrul, Minggu (6/10/2019).
Pemecatan kepada dirinya, lanjut Fahrul, karena imbas dari putusan PN Jaksel. Ia menilai, hakim mempunyai dua kesalahan dengan mengabulkan tuntutan Mulan Jameela.
Selain menggugat PN Jaksel dan 39 orang lainnya, Fahrul juga akan melaporkan hakim. Ia berencana meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki putusan hakim tersebut.
“Ada dua kesalahan yang dilakukan hakim. Pertama hakim tidak memikirkan dampak dari putusan itu. Seharusnya hakim memanggil pihak terdampak. Kedua, masalah Pemilu harusnya selesai di MK,” katanya.
Ia menilai, putusan hakim PN Jaksel itu tak mempertimbangkan dampak kepada pihak lain. Padahal putusan perdata itu harus benar-benar selesai.***
Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan