Fakta Baru Kasus Mutilasi, Sugeng Membunuh Korban Karena Ditolak Berhubungan Intim

Senin, 20 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: merdeka.com

Foto: merdeka.com

DARA | MALANG – Fakta baru terungkap dalam kasus mutilasi seorang perempuan di Pasar Besar Kota Malang, beberapa hari lalu. Sugeng Santoso akhirnya mengaku ia membunuh korban dengan cara menggorok leher korban karena ditolak berhubungan intim.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, sebelumnya Santoso mengaku korban ditemukan Santoso sudah meninggal, lalu ia menggoroknya. Tapi, kemarin Santoso mengaku justru ia yang membunuhnya dengan alasan kecewa korban tidak mau diajak berhubungan intim.

“Setelah pemeriksaan mendalam ditemukan bukti dan fakta yang mengarah bahwa kasus ini diawali dengan pembunuhan, baru dilakukan mutilasi,” tegas AKBP Asfuri di Mapolres Malang Kota, Senin (20/5), seperti dilansir merdeka.com.

Diuraiakan juga, Santoso dan korban bertemu tanggal 7 Mei di sekitar Klenteng En Ang Kion, Jalan RE Martadinata. Saat bertemu Santoso dimintai uang oleh korban. Namun, Santoso hanya memberi makanan karena tidak punya uang.

Santoso tiba-tiba ingin berhubungan intim, sehingga korban dibawa ke Pasar Besar Lantai II, tempat Santoso biasa tinggal. Namun, sampai di lokasi, korban menolak dengan alasan sedang sakit. Santoso tidak percaya.

Santoso meninggalkan korban yang saat itu sedang pingsan. Malamnya, Santoso kembali lagi ke Pasar Besar Lantai II dan saat itulah Santoso menghabisi korban dengan cara menggorok leher korban. Baju korban terkena darah segar.

AKBP Asfuri mengatakan, darah segar juga ditemukan di depan tangga, sehingga memberi kesimpulan bahwa korban memang dibunuh. Jika sudah menjadi mayat, tentu tidak banyak darah ditemukan di lokasi.***

Editor: denkur/bahan: merdeka.com

 

Berita Terkait

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang
KAI Group Layani 39,08 Juta Penumpang Selama Januari 2025, Simak Data Berikut Ini
FGD HPN Riau Bahas Perpres No.5 Tahun 2025 dan Dampaknya Terhadap Kehutanan serta Industri Kelapa Sawit
Tribuana Said : Wartawan Harus Memperkuat Cita-cita Penggerak Kemerdekaan
Indah Kirana Atal S Depari Ditunjuk Jadi Plt Ketua IKWI
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:27 WIB

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:54 WIB

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:49 WIB

Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:21 WIB

KAI Group Layani 39,08 Juta Penumpang Selama Januari 2025, Simak Data Berikut Ini

Berita Terbaru

GADGET

Eksplorasi Lanjutan tentang Penerapan AI dalam Pendidikan

Rabu, 12 Feb 2025 - 16:43 WIB