Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menyebutkan faktor ekonomi keluarga dan perselingkuhan menjadi pemicu utama perceraian di wilayah itu.
DARA | CIANJUR – Pejabat Humas Pengadilan Agama Cianjur Asep menyebutkan, dua faktor tersebut saling berkaitan erat satu sama lain, sebab di awali persoalan ekonomi keluarga kemudian memicu perselingkuhan hingga berujung kekerasan dalam rumah tangga.
“Bibit perceraian dimulai saat istri memutuskan bekerja karena suami menganggur atau malas bekerja sehingga nafkah yang diberikan kepada istri dinilai kecil. Kemudian, pihak perempuan atau istri merasa dieksploitasi oleh suami, sehingga memicu pertengkaran rumah tangga,” jelas Asep, kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
Selain itu, keberadaan istri yang bekerja di luar rumah juga turut memicu terjadinya praktek perselingkuhan.
“Kendati suami yang berselingkuh masih lebih tinggi dibanding perselingkuhan yang dilakukan perempuan atau istri,” ujar Asep.
Rentannya perceraian akibat kondisi ekonomi dan perselingkuhan ini, menurutnya lebih karena faktor moralitas atau akhlak serta mentalitas kedua pasangan.
“Di sinilah kemudian perlunya saling memahami tugas dan kewajiban masing-masing. Respek terhadap pasangan juga sangat penting,” katanya.
Pengadilan Agama Cianjur sendiri mengoptimalkan keberadaan posko bantuan hukum (Posbakum) sebagai pusat informasi, konsultasi, termasuk memberikan bantuan atau pendampingan hukum terhadap pemohon dalam memproses perkaranya, termasuk pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Namun, tentunya spirit kita adalah mendamaikan, berupaya sekuat tenaga agar perceraian tidak sampai terjadi melalui upaya memediasi kedua belah pihak,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, angka perceraian di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meningkat drastis bulan ini dibandingkan bulan sebelumnya.
Pengadilan Agama Cianjur mencatat, jumlah kasus perceraian yang masuk dan ditangani di bulan Juni sebanyak 788 perkara. Sementara di bulan Mei ada 99 perkara.
Dari jumlah kasus perceraian tersebut, perkara cerai gugat cukup tinggi dibandingkan cerai talak.
Disebutkan, secara akumulatif angka perceraian di Cianjur periode Januari-Juni 2020 mencapai 2.049 perkara. Terdiri dari cerai talak sebanyak 346 perkara dan cerai gugat 1.703 perkara.***
Editor: denkur