“Benar (terkonfirmasi positif Covid-19),” kata Burhanuddin.
DARA | JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan bahwa Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Fedrik Adhar Syarifuddin meninggal dunia dengan status terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19).
Fedrik yang merupakan salah satu tim JPU perkara penyiraman air keras Novel Baswedan itu meninggal pada Senin (17/8/2020) sekitar pukul 11.00 WIB di RS Pondok Indah Bintaro.
“Benar (terkonfirmasi positif Covid-19),” kata Burhanuddin dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa (18/8/2020).
Meski demikian, Burhanuddin tidak menjelaskan secara rinci mengenai penyakit komplikasi yang menimpa salah satu punggawa di korps Adhyaksa tersebut.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penernagan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan bahwa berdasarkan informasi awal yang diterimanya, Fedrik diduga meninggal akibat komplikasi penyakit gula.
Fedrik dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan kemarin. Nama Fedrik Adhar sebelumnya mencuat di media sosial usai dirinya sebagai bagian dari tim JPU kasus Novel Baswedan menuntut dua terdakwa penyiraman air keras satu tahun penjara. Tuntutan itu kemudian berpolemik di masyarakat dan menuai kontroversi.
Jejak digital Fedrik pun ramai diperbincangkan oleh netizen di media sosial. Fedrik ketahuan menggunakan barang mewah. Dalam foto-foto di akun media sosial, Fedrik terlihat berfoto dengan tas bermerk dan mobil mewah. Barang-barang yang dipamerkan itu dinilai tak sebanding dengan pendapatannya sebagai jaksa.
Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Fedrik terakhir melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2018. Kekayaannya saat itu mencapai Rp5,8 miliar.
Anggota tim JPU kasus itu pun pada akhirnya diselidiki oleh Komisi Kejaksaan pada 23 Juli lalu. Termasuk Jaksa Fedrik, mereka diperiksa soal tuntutan satu tahun penjara terhadap pelaku penyiraman hingga dugaan gaya hidup mewah.
Hingga saat ini, hasil pemeriksaan para Jaksa itu pun belum rampung. Nantinya, hasil pemeriksaan itu akan berbentuk rekomendasi dari Komisi Kejaksaan kepada Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung soal penilaiannya terhadap kasus tersebut.
Sebelum menangani perkara Novel, Fedrik termasuk salah satu dari 13 tim jaksa yang menangani perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016.***