Tahukah kalian, apa penyebab berkembangnya profesi akuntan publik di mata masyarakat? Timbulnya profesi akuntan publik di masyarakat akibat adanya jasa audit yang menyediakan informasi keuangan bagi pemakainya.
DARA – Sesuai dengan kemajuan organisasi dan berbagai jenis badan hukum perusahaan di negara tersebut
membuat profesi akuntan semakin berkembang.
Dalam perkembangan usahanya, baik perusahaan perorangan maupun badan hukum pada dasarnya mengambil
keputusan menggunakan informasi yang disajikan oleh manajemen dalam laporan keuangan perusahaan. Oleh karena itu, manajemen perusahaan memerlukan jasa untuk mempertanggungjawabkan keuangan yang disajikan kepada pihak luar dapat dipercaya.
Oh iya, menurut kalian sepenting apa sih kepercayaan masyarakat terhadap setiap profesi di Indonesia?
Setiap jasa yang disediakan kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan publik terhadap kualitas review akan lebih tinggi jika profesi akuntan publik menerapkan standar mutu yang tinggi untuk pekerjaan yang dilakukannya.
Badan penyusun standar (standar setting body) yang bertanggungjawab untuk menyusun standar penyediaan berbagai jasa akuntan publik ialah Dewan Standar Profesional Akuntan Publik.
Berdasarkan sudut pandang profesi Akuntan Publik, Auditing adalah pemeriksaan (examination) secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan dengan sungguh-sungguh, dalam setiap hal yang material, posisi moneter dan hasil usaha organisasi atau asosiasi tersebut.
Auditor Independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis, yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Sesuai dengan Pernyataan Standar Auditing No. 01 (SA Seksi 1502) yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia yang berlaku, terdiri dari sepuluh standar yang dibagi tiga kelompok:
(1) Standar umum,
(2) Standar pekerjaan lapangan,
(3) Standar pelaporan.
1. Standar Umum
a. Review harus diselesaikan oleh setidaknya satu orang yang memiliki keahlian khusus yang memadai dan mempersiapkan diri sebagai auditor.
b. Dalam segala hal yang berhubungan dengan perikatan, independen sikap mental harus dijaga oleh auditor.
c. Dalam melakukan review dan penyusunan laporan, auditor diharapkan menggunakan kemampuan ahlinya secara hati-hati dan lengkap.
2. Standar Pekerjaan Lapangan
a. Pekerjaan harus diatur secara menyeluruh dan jika menggunakan asisten harus diarahkan dengan benar.
b. Pemahaman yang memadai tentang pengendalian intern harus diperoleh untuk merancang tinjauan dan memutuskan sifat, waktu, dan tingkat pengujian yang akan dilakukan.
c. Bukti audit yang memadai harus diperoleh melalui pemeriksaan, persepsi, permintaan, dan penegasan sebagai alasan yang logis untuk menawarkan pandangan atas laporan anggaran yang di evaluasi.
3. Standar Pelaporan
a. Laporan pemeriksa harus menyatakan apakah ringkasan anggaran telah disusun sesuai dengan prinsip akuntan yang berlaku umum di Indonesia.
b. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, dengan asumsi bahwa ada penyimpangan dalam prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan fiskal periode berjalan dibandingkan dengan penggunaan standar pembukuan tersebut pada periode yang lalu.
c. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang cukup, kecuali jika dinyatakan lain dalam laporan pemeriksa.
d. Laporan auditor harus berisi penilaian tentang laporan keuangan yang diambil secara umum atau pernyataan bahwa pernyataan seperti itu tidak dapat diberikan.
Dalam hal penilaian tidak dapat diberikan secara lengkap, maka harus diungkapkan alasannya. Jika nama pemeriksa dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas tentang gagasan pekerjaan peninjauan yang dilakukan, jika ada, dan tingkat kewajiban yang diterima oleh pemeriksa (auditor).
Mari kita bahas lebih dalam mengenai Standar Umum yang kedua dalam Pernyataan Standar Auditing No. 01 (SA Seksi 1502).
Standar umum yang kedua yaitu mengatur sikap mental independen auditor dalam menjalankan kewajibannya. Independen memiliki arti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, dan tidak tergantung pada orang lain.
Independen juga berati adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor saat merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Sikap independen harus dimiliki oleh setiap auditor. Auditor harus independen dari setiap kewajiban dalam perusahaan yang di auditnya.
Di samping itu, auditor harus pula menghindari keadaan – keadaan yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan independennya. Sikap independen inilah yang tidak mudah diperoleh oleh auditor.
Auditor seringkali menemukan kesulitan dalam mempertahankan sikap independennya, seperti :
1. Sebagai seorang yang melaksanakan audit secara independen, auditor dibayar oleh kliennya atas jasanya tersebut.
2. Sebagai penjual jasa seringkali auditor mempunyai kecenderungan untuk memuaskan kliennya.
3. Mempertahankan sikap independen seringkali dapat menyebabkan lepasnya klien.
Setiap profesi akuntan publik sangat diwajibkan menerapkan prinsip dasar maupun kode etik yang berlaku dalam profesinya agar pelanggaran dalam kode etik dapat diredakan.
Kualitas audit akan lebih tinggi jika profesi Akuntan Publik menerapkan standar kualitas yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan profesi tersebut. Oleh sebab itu, kualitas jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik diatur dan dikendalikan melalui berbagai standar yang diterbitkan oleh organisasi profesi tersebut.
Meskipun, standar maupun kode etik profesi telah ditetapkan, pelanggaran terhadap laporan keuangan masih sering terjadi.
Editor: denkur