Ferdy Sambo Mundur dari Kepolisian, Kapolri: Sedang Dihitung Tim Apakah Bisa Diproses atau Tidak

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan kabar yang menyebut dirinya telah menerima surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.


DARA – “Iya ada suratnya! tetapi sedang dihitung oleh tim sidang karena ada aturan-aturan, apakah itu bisa diproses atau tidak,” tutur Kapolri di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Surat pengunduran diri Sambo ini disampaikan sebelum sidang etiknya digelar pada Kamis, (25/08/2022) besok yang akan dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Ahmad Dofiri.

“Pak Kabaintelkam (yang memimpin),” tambah Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo.

Meski begitu, Irjen Dedi belum bisa memastikan apakah sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup.

Sedangkan sidang etik yang digelar besok hanya berfokus kepada satu polisi saja, yakni Ferdy Sambo, tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sejauh ini, Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan hari ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyebut 97 personel Polri diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ungkapnya.

Kapolri membeberkan, sebanyak 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari beragam pangkat, di antaranya, Irjen Pol 1 orang, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, Kemudian AKBP 7 orang, Kompol 4 orang, AKP 5 orang, Iptu 2 orang, Ipda 1 orang, Bripka 1 orang, Brigadir 1 orang, Briptu 2 orang, Bharada 2 orang.

Dari 35 personel itu, 18 orang di antaranya ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih dalam proses pemeriksaan. Selanjutnya, dua orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Sisanya, 16 personel masih ada di penempatan khusus (patsus).

“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang di Patsus. Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim,” tandasnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas
Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang
Jaga Ekosistim TPA Saimukti, Penanganan Sampah Bandung Raya Dilakukan Kewilayahan
KAI Group Layani 39,08 Juta Penumpang Selama Januari 2025, Simak Data Berikut Ini
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:27 WIB

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:54 WIB

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:49 WIB

HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:49 WIB

Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang

Berita Terbaru