Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
DARA | Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kombes mengatakan itu dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya Rabu malam (22/11/2023).
“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” tutur Kombes Ade Safri.
Firli dijerat dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari detik.com, kamis (23/11/2023).
Kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli ini berkelindan dengan penanganan perkara dugaan korupsi SYL.
Editor: denkur