Firman Lesmana, Anggota BPD Harus Terus Meningkatkan Wawasannya Agar Mampu Mengimbangi Dinamika Perundang-undangan

Kamis, 12 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Silaturahmi dan Peningkatan Kapasitas BPD yang dihadiri Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Bandung, Firman Lesmana dan pakar politik Dadang Rusdiana (Foto: denkur/dara.co.id)

Silaturahmi dan Peningkatan Kapasitas BPD yang dihadiri Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Bandung, Firman Lesmana dan pakar politik Dadang Rusdiana (Foto: denkur/dara.co.id)

Kwalitas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus terus ditingkatkan seiring dinamika pembangunan dan segala peraturan perundangan yang terus bergulir di tanah air.


DARA | BANDUNG – Demikian dikatakan Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Firman Lesmana dalam sambutannya saat acara Silaturahmi dan Peningkatan Kapastitas BPD di Aula Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Kamis (12/11/2020).

Dikatakan Firman, anggota BPD harus terus meningkatkan wawasannya, termasuk soal perundang-undangan yang semakin hari semakin berkembang. Artinya, BPD jangan ketinggalan perubahan-perubahan yang terjadi dalam perkembangan pemerintahan.

Hadir sebagai nara sumber adalah Dadang Rusdiana, mantan Anggota DPR RI yang juga dosen ilmu politik di Universitas Nurtanio, Bandung.

Firman Lesmana menjelaskan tugas pokok dan fungsi BPD yang harus selalu dipegang teguh oleh semua anggota BPD dalam menjalankan tugasnya.

BPD, kata Firman, adalah organisasi yang berfungsi sebagai badan yang menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD juga mempunyai peran besar dalam membantu kepala desa untuk menyusun perencanaan desa dan pembangunan desa secara keseluruhan.

“Aspirasi masyarakat dapat tertampung dengan cara melibatkan BPD dalam perencanaan pembangunan tersebut, sebab pada dasarnya merekalah yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Sebagai lembaga legislasi, BPD berhak menetapkan kebijakan desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat bersama pemerintah desa yang memiliki kedudukan sejajar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, kata Firman, BPD memiliki hak untuk menyetujui atau tidak terhadap kebijakan desa yang dibuat pemerintah desa. Juga dapat membuat rancangan peraturan desa untuk secara bersama-sama pemerintah desa ditetapkan menjadi peraturan desa.

Firman mengharapkan dengan Silaturahmi Peningkatan Kapasitas BPD ini, semua anggota BPD, khususnya di Kecamatan Katapang dan umumnya di Kabupaten Bandung, dapat meningkatkan wawasannya, sehingga bisa mengimbangi dinamika yang terus berkembangan dalam produk perundang-undangan pemerintahan.

sementara itu, Dadang Rusdiana dalam pemaparannya menjelaskan soal peran BPD dalam tatanan negara demokrasi.

Dadang Rusdiana menggambarkan pendapat tentang negara dan pemerintahan dari berbagai politikus dunia, seperti Max Weber, Goodnow, Gabriel Almond, Ten Berge dan Miriam Budiarjo.

Max Weber, kata Dadang Rusdiana, mengartikan negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli pengunaan kekuasaan fisik yang sah dalam suatu wilayah. Sedangkan Miriam Budiarjo menjelaskan sifat-sifat khusus negara yang meliputi sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat mencakup semua (all embracing).

Dadang Rusdiana juga menggambarkan bagaimana seharusnya BPD berperan dalam pembangunan demi kemakmuran rakyat.

Dadang berharap anggota BPD benar-benar menjadi tokoh masyarakat yang bisa menjaga eksistensi dirinya di tengah masyarakat, sehingga jadi sosok panutan yang pantas untuk mewakili masyarakat desanya.

Silaturahmi dan Peningkatan Kapasitas BPD ini dihadiri oleh seluruh anggota BPD se Kecamatan Katapang.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Sekitar 2.000 Orang Sudah Melamar
Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji
Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025
Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?
Makan Bergizi Gratis Sudah Bergulir, Menunya Disesuaikan dengan Selera Masyarakat Setempat
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 07 Januari 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:18 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:15 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 08 Januari 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:53 WIB

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Sekitar 2.000 Orang Sudah Melamar

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:52 WIB

Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:43 WIB

Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025

Berita Terbaru