Firman Lesmana, Anggota BPD Harus Terus Meningkatkan Wawasannya Agar Mampu Mengimbangi Dinamika Perundang-undangan

Kamis, 12 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Silaturahmi dan Peningkatan Kapasitas BPD yang dihadiri Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Bandung, Firman Lesmana dan pakar politik Dadang Rusdiana (Foto: denkur/dara.co.id)

Silaturahmi dan Peningkatan Kapasitas BPD yang dihadiri Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Bandung, Firman Lesmana dan pakar politik Dadang Rusdiana (Foto: denkur/dara.co.id)

Kwalitas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus terus ditingkatkan seiring dinamika pembangunan dan segala peraturan perundangan yang terus bergulir di tanah air.


DARA | BANDUNG – Demikian dikatakan Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Firman Lesmana dalam sambutannya saat acara Silaturahmi dan Peningkatan Kapastitas BPD di Aula Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Kamis (12/11/2020).

Dikatakan Firman, anggota BPD harus terus meningkatkan wawasannya, termasuk soal perundang-undangan yang semakin hari semakin berkembang. Artinya, BPD jangan ketinggalan perubahan-perubahan yang terjadi dalam perkembangan pemerintahan.

Hadir sebagai nara sumber adalah Dadang Rusdiana, mantan Anggota DPR RI yang juga dosen ilmu politik di Universitas Nurtanio, Bandung.

Firman Lesmana menjelaskan tugas pokok dan fungsi BPD yang harus selalu dipegang teguh oleh semua anggota BPD dalam menjalankan tugasnya.

BPD, kata Firman, adalah organisasi yang berfungsi sebagai badan yang menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD juga mempunyai peran besar dalam membantu kepala desa untuk menyusun perencanaan desa dan pembangunan desa secara keseluruhan.

“Aspirasi masyarakat dapat tertampung dengan cara melibatkan BPD dalam perencanaan pembangunan tersebut, sebab pada dasarnya merekalah yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Sebagai lembaga legislasi, BPD berhak menetapkan kebijakan desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat bersama pemerintah desa yang memiliki kedudukan sejajar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, kata Firman, BPD memiliki hak untuk menyetujui atau tidak terhadap kebijakan desa yang dibuat pemerintah desa. Juga dapat membuat rancangan peraturan desa untuk secara bersama-sama pemerintah desa ditetapkan menjadi peraturan desa.

Firman mengharapkan dengan Silaturahmi Peningkatan Kapasitas BPD ini, semua anggota BPD, khususnya di Kecamatan Katapang dan umumnya di Kabupaten Bandung, dapat meningkatkan wawasannya, sehingga bisa mengimbangi dinamika yang terus berkembangan dalam produk perundang-undangan pemerintahan.

sementara itu, Dadang Rusdiana dalam pemaparannya menjelaskan soal peran BPD dalam tatanan negara demokrasi.

Dadang Rusdiana menggambarkan pendapat tentang negara dan pemerintahan dari berbagai politikus dunia, seperti Max Weber, Goodnow, Gabriel Almond, Ten Berge dan Miriam Budiarjo.

Max Weber, kata Dadang Rusdiana, mengartikan negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli pengunaan kekuasaan fisik yang sah dalam suatu wilayah. Sedangkan Miriam Budiarjo menjelaskan sifat-sifat khusus negara yang meliputi sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat mencakup semua (all embracing).

Dadang Rusdiana juga menggambarkan bagaimana seharusnya BPD berperan dalam pembangunan demi kemakmuran rakyat.

Dadang berharap anggota BPD benar-benar menjadi tokoh masyarakat yang bisa menjaga eksistensi dirinya di tengah masyarakat, sehingga jadi sosok panutan yang pantas untuk mewakili masyarakat desanya.

Silaturahmi dan Peningkatan Kapasitas BPD ini dihadiri oleh seluruh anggota BPD se Kecamatan Katapang.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 16 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 16 November 2024
Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi
Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 06:30 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 16 November 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 06:28 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 16 November 2024

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 16 November 2024

Sabtu, 16 Nov 2024 - 06:30 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 16 November 2024

Sabtu, 16 Nov 2024 - 06:28 WIB