Format Debat Capres Cawapres, Terbuka dan Terutup

Minggu, 6 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tagarnews

Ilustrasi tagarnews

DARA | JAKARTA – Format debat untuk 17 Januari 2019 sudah disepakati kedua tim sukses pasangan capres dan cawapres serta KPU.

Sebelumnya Pengurus DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengkritik format debat, khususnya soal KPU  memberikan pertanyaan kepada paslon 10 hari sebelum debat berlangsung.

Menurutnya, itu tidak perlu. Memberikan daftar pertanyaan seminggu sebelum debat sama saja menjadikan debat ini sebagai ajang lomba menghafal. Debat pilpres adalah ajang mengukur wawasan, pemahaman, dan kapasitas para kontestan.  KPU merusak esensi debat ketika mengirimkan pertanyaan beberapa hari sebelumnya.

“Anak SD saja mau ujian tidak dikasih soal dan dilarang bawa contekan. Masa capres-cawapres kalah sama anak SD?” ujarnya.

Selain itu hal yang belum disepakati adalah tentang jumlah pertanyaan yang akan diberikan.

“Prinsipnya sudah kami setujui, 10-20 pertanyaan yang disiapkan oleh para panelis,” ujar Priyo saat dihubungi.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi pun mengutarakan hal senada. Semua pihak sudah sepakat paslon akan diberikan pertanyaan sebelum debat berlangsung.

KPU bakal menggunakan dua format saat debat capres-cawapres 17 Januari mendatang bertema HAM, Terorisme, Hukum, dan Korupsi yaitu menggabungkan pertanyaan terbuka dan tertutup.

Pada pakem pertanyaan terbuka, KPU mengirimkan pertanyaan kepada para paslon 10 hari sebelum debat dilaksanakan. Ada sekitar 20 pertanyaan. Lalu, hanya tiga pertanyaan yang diajukan saat debat berlangsung.***

Editor: denkur

Foto: net

Berita Terkait

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut
KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024
SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih
MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari
KPU Garut Gelar Rapat Evaluasi Kerja dengan Jajaran PPK se- Kabupaten Garut
Tahapan Pilkada 2024 Selesai, KPU Garut Sebut Mulai 27 Januari Tugas PPK dan PPS Berakhir
Jelang Pelantikan, Begini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih buat Masyarakat Garut
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:20 WIB

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:38 WIB

KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:40 WIB

SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:42 WIB

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:24 WIB

MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari

Berita Terbaru