DARA | JAKARTA – Format debat untuk 17 Januari 2019 sudah disepakati kedua tim sukses pasangan capres dan cawapres serta KPU.
Sebelumnya Pengurus DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengkritik format debat, khususnya soal KPU memberikan pertanyaan kepada paslon 10 hari sebelum debat berlangsung.
Menurutnya, itu tidak perlu. Memberikan daftar pertanyaan seminggu sebelum debat sama saja menjadikan debat ini sebagai ajang lomba menghafal. Debat pilpres adalah ajang mengukur wawasan, pemahaman, dan kapasitas para kontestan. KPU merusak esensi debat ketika mengirimkan pertanyaan beberapa hari sebelumnya.
“Anak SD saja mau ujian tidak dikasih soal dan dilarang bawa contekan. Masa capres-cawapres kalah sama anak SD?” ujarnya.
Selain itu hal yang belum disepakati adalah tentang jumlah pertanyaan yang akan diberikan.
“Prinsipnya sudah kami setujui, 10-20 pertanyaan yang disiapkan oleh para panelis,” ujar Priyo saat dihubungi.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi pun mengutarakan hal senada. Semua pihak sudah sepakat paslon akan diberikan pertanyaan sebelum debat berlangsung.
KPU bakal menggunakan dua format saat debat capres-cawapres 17 Januari mendatang bertema HAM, Terorisme, Hukum, dan Korupsi yaitu menggabungkan pertanyaan terbuka dan tertutup.
Pada pakem pertanyaan terbuka, KPU mengirimkan pertanyaan kepada para paslon 10 hari sebelum debat dilaksanakan. Ada sekitar 20 pertanyaan. Lalu, hanya tiga pertanyaan yang diajukan saat debat berlangsung.***
Editor: denkur
Foto: net