Forum Tasik Spirit (FTS) sentil soal jabatan Direksi PDAM Tirta Sukapura yang sudah setahun lebih belum juga definitip alias masih dipegang oleh pejabat plt.
DARA – Ketua Harian FTS, Adjie mengatakan, Plt Direksi PDAM Tirta Sukapura itu terlalu lama, mencapai setahun lebih. Padahal, aturannya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Dijelaskan dalam Pasal 71, ayat (1) dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh dewan pengawas atau komisaris,” ungkap Adjie, Senin (6/12/2021).
Selanjutnya kata Adjie, dalam ayat (2) dewan pengawas atau komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas direksi sampai dengan pengangkatan direksi definitif paling lama enam bulan.
“Selanjutnya ayat (3) dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi dan seluruh anggota dewan pengawas atau komisaris, pengurusan perusahaan umum daerah dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan perusahaan perseroan saerah oleh RUPS,” kata Adjie.
Adjie menegaskan pada pasal 71 ayat (4) bahwa, KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi definitif paling lama enam bulan.
“Jadi dijelaskan paling lama enam bulan, yang menjadi pertanyaannya adalah sejauh mana kinerja pengawasan DPRD Kabupaten Tasikmalaya khususnya komisi II, acuan pedomannya PP 54 pasal berapa mengenai lamanya jabatan Plt Direksi PDAM Tirta Sukapura,” tuturnya.
Adjie pun menilai lemahnya kinerja dan pengawasan DPRD Kabupaten Tasikmalaya khususnya Komisi II atas persoalan lamanya jabatan Plt Direksi PDAM Tirta Sukapura.
“Seharusnya kajian serta menafsirkan terhadap pasal 71, komisi II harus secara gamblang jangan ada yang ditutupi dari mulai ayat 1 hingga ke 4, ayat 2 dan 4, adanya klaosul paling lama 6 bulan pembacaannya seperti apa,” tegas Adjie.
Semestinya, menurut Adjie, direksi definitif PDAM Tirta Sukapura dilantik Agustus 2020, pasca Plt Dirut ketika itu Ika Kartika selesai menjalankan tugasnya selama enam bulan dan pensiun sebagai ASN.
“Jadi jangan karena Kabupaten Tasikmalaya menggelar Pilkada serentak, padahal sudah dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dengan nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020,” tuturnya.
Dalam Surat Edaran (SE) Mendagri, kata Adjie, pengecualiannya yaitu pejabat meninggal dunia, melakukan perbuatan pidana dan ditahan serta jabatan kosong, kepala daerah bisa melantik pejabat tersebut atas dan dengan seizin mendagri.
Hingga berikta ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Editor: denkur