DARA | JAKARTA – Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugoti Atmo Prawiro mengatakan, khilafah modern sebagai sebuah gagasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jangan langsung dituduh anti-NKRI.
Menurutnya, dalam kehidupan modern saat ini, diperlukan gagasan cerdas untuk membangun kehidupan yang lebih maju dan berarti. Gagasan khilafah modern ini tak terlepas dari status Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Selain itu, Indonesia juga termasuk anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).
Lalu, gagasan FPI soal khilafah modern ini menyangkut ekonomi, pendidikan, kebudayaan, dan lainnya. Di dalam gagasan ini juga ada konsep soal hukum tata negara di mana ada parlemen bersatu yang berasal dari negara-negara Islam.
“Termasuk gagasan FPI tentang khilafah modern yang memaksimalkan fungsi dan peran OKI untuk menyatukan mata uang negara-negara Islam, dan menghapuskan paspor dan visa antarnegara Islam, serta membangun Parlemen Bersatu dan pasar bersama antarnegara Islam, hingga membangun satelit dan Pakta Pertahanan Bersama antarnegara Islam, termasuk menyatukan kurikulum studi pengetahuan agama dan Umum, juga mempermudah asimilasi perkawinan antarwarga negara Islam, tanpa menghapus Pemerintahan dan teritorial masing-masing negara Islam,” ujarnya seperti dilansir detikcom, Jumat (2/8/2019).
Sugito juga mengatakan, dalam konsep khilafah modern ini, Indonesia berpotensi memimpin dunia Islam. “Alhamdulillah, Indonesia termasuk anggota OKI, sehingga sebagai negara mayoritas muslim terbesar di dunia bisa mengambil peran penting dalam membangun khilafah modern saat ini, bahkan Indonesia punya potensi besar untuk memimpin dunia Islam,” ujarnya.
Sugito memaparkan soal khilafah modern itu terkait dengan FPI yang kini sedang mengurus perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.
Dikutip dari detikcom, Kemendagri menyatakan sedang mengevaluasi AD/ART dan kegiatan-kegiatan FPI. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ormas yang mengurus SKT–termasuk FPI–menerima Pancasila sebagai ideologi negara. Selain soal Pancasila, diketahui Kemenag juga sedang mengkaji syariat Islam yang ada di FPI. Kajian ini dilakukan Kemenag karena FPI merupakan ormas berlatar belakang agama.
Kemendagri menyatakan ada lima syarat yang masih harus dipenuhi FPI yakni penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT; tanda tangan petinggi FPI di AD/ART; surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan; pernyataan bahwa lambang, bendera, dan atribut yang dimiliki bukan milik organisasi lain; serta rekomendasi dari Kemenag.***
Editor: denkur