FPII Minta Aparat Jangan Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan

Rabu, 2 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: borgolnews)

Ilustrasi (Foto: borgolnews)

Wartawan bertugas meliput sesuai UUNo40/1999. Tapi kenapa masih ada aparat yang melakukan kekerasan terhadap wartawan?


DARA | PANGKALPINANG – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) dan puluhan wartawan menggelar aksi damai, di titik O.KM Alun Alun Lapangan Merdeka, Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (30/9/2019).

Mendesak  Kapolri agar menindak tegas oknum anggotanya yang melakukan  tindakan kekerasan terhadap wartawan saat meliput aksi demo Mahasiswa  menolak RKUH, 24-25 September 2019.

Purwanto, Ketua Setwil FPII Babel meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas  oknum polisi pelaku kekerasan tersebut.

“Kami  berkerja sesuai kode etik Jurnalistik. Profesi wartawan itu dilindungi  Undang Undang Pers No 40 tahun 1999, sehingga tidak boleh ada oknum aparat yang melakukan kekerasan terhadap wartawan,” demikian Purwanto dalam orasinya.

Sementara itu, Kapolda Babel Bridjen Pol Istono, berjanji akan menindak tegas kalau ada anggotanya yang melakukan kekerasan terhadapat wartawan.

Selain itu Kapolda Babel juga, berjanji akan tetap bersinergis dengan wartawan.

“Jika ada anggota yang melakukan kekerasan teradap wartawan atau yang lainya, langsung lapor ke saya,” ujar Jenderal bintang satu ini.***

Editor: aldinar

Berita Terkait

Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti
Mengawal Sejarah SMSI Bentuk Tim Riset Biografi Margono Djojohadikoesoemo
Siapkan Saksi Ahli di MK, Mendagri Setuju Diskualifikasi Petahana yang Langgar Aturan Rolling ASN
MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme
Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur
Tak Punya Kartu BPJS? Jangan Khawatir Anda akan Tetap Mandapat Layanan Kesehatan Secara Gratis
Masih Sulit Akses SATUSEHAT Mobile, Begini Cara Atasinya
Catatan Diskusi Universitas Paramadina: Evaluasi Kritis, 100 Hari Kerja Presiden Prabowo
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:29 WIB

Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:39 WIB

Mengawal Sejarah SMSI Bentuk Tim Riset Biografi Margono Djojohadikoesoemo

Senin, 27 Januari 2025 - 13:24 WIB

Siapkan Saksi Ahli di MK, Mendagri Setuju Diskualifikasi Petahana yang Langgar Aturan Rolling ASN

Senin, 27 Januari 2025 - 08:41 WIB

MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme

Senin, 27 Januari 2025 - 08:32 WIB

Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur

Berita Terbaru