Wartawan bertugas meliput sesuai UUNo40/1999. Tapi kenapa masih ada aparat yang melakukan kekerasan terhadap wartawan?
DARA | PANGKALPINANG – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) dan puluhan wartawan menggelar aksi damai, di titik O.KM Alun Alun Lapangan Merdeka, Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (30/9/2019).
Mendesak Kapolri agar menindak tegas oknum anggotanya yang melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan saat meliput aksi demo Mahasiswa menolak RKUH, 24-25 September 2019.
Purwanto, Ketua Setwil FPII Babel meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas oknum polisi pelaku kekerasan tersebut.
“Kami berkerja sesuai kode etik Jurnalistik. Profesi wartawan itu dilindungi Undang Undang Pers No 40 tahun 1999, sehingga tidak boleh ada oknum aparat yang melakukan kekerasan terhadap wartawan,” demikian Purwanto dalam orasinya.
Sementara itu, Kapolda Babel Bridjen Pol Istono, berjanji akan menindak tegas kalau ada anggotanya yang melakukan kekerasan terhadapat wartawan.
Selain itu Kapolda Babel juga, berjanji akan tetap bersinergis dengan wartawan.
“Jika ada anggota yang melakukan kekerasan teradap wartawan atau yang lainya, langsung lapor ke saya,” ujar Jenderal bintang satu ini.***
Editor: aldinar