Ketua Fraksi Gerindra, Praniko Imam Sagita mempertanyakan urgensi usulan pembentukan pansus Covid-19 oleh Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, dan Fraksi PKS, DPRD Kabupaten Bandung.
DARA | BANDUNG – Menurutnya, pada pembahasan badan musyawarah (banmus) sebelumnya, sama sekali tidak ada pembahasan terkait menolak atau menjalankan usulan pembentukan pansus covid-19.
Banmus tersebut, lanjut Praniko, hanya membahas tentang jadwal kegiatan anggota DPRD saja.
“Banmus kemarin tidak membahas soal pansus Covid-19, soalnya suratnya belum masuk. Mekanisme surat untuk dibahas di banmus itu adalah harus diregistrasi di bagian umum dulu. Setelah itu masuk kepimpinan dewan, baru dirapatkan di banmus untuk diambil keputusan disana,” ujar Praniko melalui sambungan telepon, Selasa (24/11/2020).
Praniko yang mewakili Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi PDIP menilai usulan pembentukan pansus Covid-19 justru tidak objektif. Pasalnya, dari informasi yang didapat, empat fraksi pengusul pembentukan pansus Covid-19 tersebut menginginkan transparansi dan ketepatsasaranan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bandung.
“Kita harus tahu dan mendalami dulu urgensi dan tujuan pembentukan pansus tersebut. Kalau kami lihat informasi di media, apa yang disampaikan rekan-rekan empat fraksi itu harus ada transparansi, harus tepat sasaran. Padahal, peluang itu sudah pernah ada di kewenangan DPRD sendiri, disaat pembahasan anggaran perubahan,” jelas Praniko.
DPRD, kata Praniko, memiliki kewenangan membahas anggaran perubahan yang diatur undang-undang. Namun, empat fraksi pengusul pansus Covid-19 justru menolak adanya pembahasan anggaran perubahan. Padahal, ruang pembahasan anggaran perubahan tersebut betul-betul merupakan ruang untuk setiap anggota DPRD mempertanyakan segala sesuatu tentang anggaran refokusing.
“Apa saja anggaran yang direfokusing, berapa pendapatannya, terus dibelanjakan kemana saja BTT nya, terus anggaran yang harus dibelanjakan kemana lagi. Hal-hal seperti itu kan secara lebih detil bisa dibahas disana. Sedangkan kalau pansus itu kan terbatas.,” lanjutnya.
Dalam pembahasan anggaran perubahan, kata Praniko, kita bisa menyetujui atau tidak menyetujui anggaran, bisa menghapus atau meng-acc anggaran, kalau pansus itu apakah bisa membatalkan anggaran yang sudah jalan?
Itulah yang menjadi pertanyaan besar, kata Praniko, sungguh mengherankan ketika empat fraksi menolak adanya pembahasan anggaran perubahan. Namun, di sisi lain malah mengusulkan pembentukan pansus. Itulah yang dinilai tidak objektif jika kemudian pansus Covid-19 itu harus dibentuk.
“Ketika mereka menolak pembahasan anggaran perubahan, artinya mereka memotong kewenangan mereka sendiri untuk dapat memeriksa eksekutif atau TAPD terkait refokusing anggaran penangan covid-19 kemarin,” katanya.***
Editor: denkur