DARA | TASIKMALAYA – BI gadis berusia 18 tahun warga Kecamatan Sukaresik, Tasikmalaya, Jawa Barat. 15 kali jadi budak napsu seorang dukun cabul, berinisial TH umur 41 tahun.
Ceritanya orangtua korban meminta pelaku untuk mengobati korban yang sedang sakit bisul. Orangtua korban saling kenal dengan pelaku. Lalu, pelaku menyanggupi permintaan orangtua korban. Katanya, harus dengan mentimun dan buah pala. Sepakat, pengobatan pun dimulai.
Saat korban tidur di dalam kamarnya, pelaku masuk ke kamar korban dan membawanya ke ruang tengah dengan dalih akan diobati. Pelaku nekat menghampiri korban dan langsung memaksanya berhubungan intim. Pelaku beralasan kepada orang tua korban akan melakukan ritual pengobatan menjelang tengah malam.
Korban diancam oleh sang dukun, “Lamun dibejakeun ka batur kalakuan amang, engke keluarga Neng ku amang arek disantet. (Kalau dikasih tau kelakuan saya ke orang lain, nanti keluarga kamu akan saya santet/ red). Hingga akhirnya korban pasrah”.
Mendengar ancaman itu, korban merasa ketakutan dan menuruti kemauan pelaku. Aksi bejat pelaku diketahui saat korban mengaku ke keluarganya. Keluarga yang geram langsung melaporkan hal itu ke polisi.
Demikian diuraikan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Maruf. Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan di sel Mako Polres Tasikmalaya Kota. Polisi juga mengamankan satu buah tali bewarna putih sepanjang 83 cm yang merupakan jimat dan sebuah isim bertulisan Arab yang menjadi pegangan pelaku dalam menjalankan prakteknya sebagai dukun.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.***
Editor: denkur