Gadis di Bawah Umur di Tasikmalaya Diperkosa 5 Pria

Selasa, 8 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka kasus pemerkosaan kepada gadis di bawah umur diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tasikmalaya, Selasa (8/10/2019). Foto: dara.co.id/ni

Empat tersangka kasus pemerkosaan kepada gadis di bawah umur diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tasikmalaya, Selasa (8/10/2019). Foto: dara.co.id/ni

Dengan modus mengajak korban bermain, ujung-ujungnya lima pria memperkosa korban yang masih di bawah umur itu. Korban kini hamil lima bulan. Salah satu tersangka, juga laki-laki di bawah umur. 

 

 

DARA | TASIKMALAYA – Seorang gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya hamil enam bulan setelah jadi korban pemerkosaan lima pemuda. Kelima orang tersebut kini telah ditangkap Polresta Tasikmalaya.

Kasatreskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Dadang Sudiantoro, menuturkan, korban melaporkan kasus pemerkosaan saat hamil empat bulan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap lima orang pelaku.

Para pelaku yang kini sudah berstatus tersangka yakni AH (21), RK (22), RG (22), RU (21), dan satu anak laki-laki berusia 16 tahun. “Korban melapor ke kami telah disetubuhi secara bergiliran oleh lima pria. Akibatnya korban kini tengah hamil enam bulan,” ujar Dadang, Selasa (8/10/2019).

Mulanya para tersangka mengajak korban untuk bermain. Namun bukannya diajak bermain ke luar, korban malah dibawa ke salah satu rumah tersangka. Saat berada di rumah salah satu tersangka, korban dirayu untuk berhubungan badan.

Korban menolak rayuan itu. Namun para tersangka memerkosa korban secara bergiliran.

“Peristiwa pemerkosaan terjadi sekitar Mei 2019. Lokasinya di rumah salah satu tersangka di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaresik,” katanya.

Dadang menambahkan, keempat tersangka telah mendekam di tahanan Polresta Tasikmalaya. Sedangkan satu tersangka di bawah umur, ditangani terpisah.

“Keluarga tersangka di bawah umur sudah menjamin, sehingga tak ditahan. Walau tak ditahan, proses hukum tetap berjalan. Untuk korban telah dikembalikan ke orang tuanya,” ujar dia.

Para tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak. Hukuman kurungan maksimal para tersangka selama 15 tahun.***

Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi
Siapa Orangtua Bayi yang Ditemukan di Semak-semak Itu? Polsek Cibatu Sudah Kantongi Identitasnya
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
Kabar Terbaru Soal Terbongkornya Kasus Pupuk Palsu di Bandung Barat
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp1,5 T di Bali, Selamatkan 1,4 Juta Jiwa
Polres Garut Ciduk Pelaku Curas Bersenpi, Satu Tewas Didor
Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 18:58 WIB

Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

Minggu, 24 November 2024 - 20:19 WIB

Siapa Orangtua Bayi yang Ditemukan di Semak-semak Itu? Polsek Cibatu Sudah Kantongi Identitasnya

Sabtu, 23 November 2024 - 12:21 WIB

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

Sabtu, 23 November 2024 - 12:18 WIB

Polri Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan

Jumat, 22 November 2024 - 18:19 WIB

Kabar Terbaru Soal Terbongkornya Kasus Pupuk Palsu di Bandung Barat

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:44 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:40 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:38 WIB