Pemerintah Kabupaten Garut kian gencar menekan angka stunting di daerahnya. “Gagah Ti Garut”, Gerakan Mencegah Stunting Garut Menuju Zero Stunting.
DARA | GARUT – Gerakan itu menjadi gerakan besar bagi Pemkab Garut untuk menghentikan stunting yang menjadi fokus perhatian nasional ini.
“Gagah Ti Garut” ini bertujuan mengkolaborasikan seluruh pemangku kepentingan serta pembagian peran untuk percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Garut, dengan target memberikan pelayanan dasar di 15 desa lokus stunting.
Sekretaris Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Garut, Agus Ismail, mengatakan, berdasarkan data Riskesda (Riset Kesehatan Dasar) prevalensi stunting di Kabupaten Garut tahun 2018 mencapai 37,7%, dan tahun 2019 menurut SSGBI (Studi Status Gizi Balita di Indonesia) menurun menjadi 27,03%.
“Tahun ini, sampai dengan bulan Agustus, sebesar 6,4% atau 13.568 dari seluruh balita sebanyak 211.413 anak,” ujarnya, Rabu (29/10/2020).
Menurut Agus, keseriusan Pemkab Garut selain komitmennya dalam RPJMD 2019-2024, juga ditunjang dengan beberapa kebijakan, seperti Keputusan Bupati Garut Nomor 44-/Kep.635-Bappeda/2018 tentang Pembentukan Satgas Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi Dalam Penanggulangan Stunting, kemudian Surat Edaran Bupati Nomor 555/3903/Bappeda tentang Implementasi Komunikasi Perubahan Perilaku Masyarakat untuk Mencegah Stunting.
“Serta Peraturan Bupati Garut Nomor 31 tahun 2019 tentang Peran Desa dalam Penurunan stunting Terintegrasi,” ujarya.
Agus pun berharap, upaya yang dilakukan Pemkab Garut ini dapat menekan angka stunting.***
Editor: denkur